Peranan dan Manfaat PBB Bagi Bangsa Indonesia
1. Pada
Masa kemerdekaan
Organisasi
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut membantu dalam upaya menyelesaikan
pertikaian senjata yang terjadi antara Indonesia dan Belanda (1945-1950). Berdasarkan
sidang yang dilakukan Dewan keaman PBB Pada tanggal 24 Januari 1949, Amerika
Serikat mengutarakan resolusi yang mendapatkan persetujuan dari semua negara
anggota PBB, diantaranya :
·
Pembebasan
presiden dan wakil presiden, serta para pemimpin Indonesia yang telah ditangkap
oleh pemerintahan Belanda pada 19 Desember 1948.
·
Menginstruksikan
agar KTN memberikan laporan lengkap tentang situasi yang dialami Indonesia
sejak 19 Desember 1948.
Beberapa
hasil keputusan PBB untuk Indonesia pada masa kemerdekaan :
·
Piagam
Pengakuan Kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Dengan pengakuan
kedaulatan tersebut, maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan
Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia.
·
Pembentukan
RIS. RIS di bentuk pada 2 Nopember 1949 atas hasil keputusan Konferensi Meja
Bundar (KMB), dimana RIS terdiri dari negara-negara bagian diantaranya Republik
Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan,
Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur dan 9 satuan
kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,
Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah. Namun, atas tanggal 17 Agustus 1950, RIS
dibubarkan dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·
Pembentukan
KTN (Komisi Tiga Negara) sebagai akibat Agresi Militer I yang dilakukan Belanda
pada 21 Juni 1947. KTN terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat dan
berdiri pada 27 Oktober 1947. KTN berhasil menghantarkan Indonesia ke meja
perundingan Renville
·
UNCI ( United
Nations Commitions for Indonesia). Badan ini terbentuk untuk menggantikan KTN
yang dianggap gagal dalam upayanya mendamaikan Indonesia dengan pihak Belanda.
Selain itu, UNCI terbentuk sebagai akibat Agresi Milter II yang dilakukan
Belanda terhadap Indonesia. UNCI mampu mengantarkan Indonesia pada perundingan
Roem Royen dan Konferensi Meja Bundar.
2. Bidang
Keamanan dan perdamaian
·
Penyelesaian
masalah Irian Barat. Pada waktu terjadi ketegangan Indonesia dengan Belanda
mengenai masalah Irian Barat, Sekretaris JenderalPBB U Thant menganjurkan
kepada seorang diplomat asal Amerika Serikat bernama Ellsworth
Bunker untuk mengajukan usul penyelesaian masalah Irian Barat. Pada bulan
Maret 1962 Ellsworth Bunker mengusulkan agar Belanda menyerahkan kedaulatan
Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB. PBB juga berperan penting dalam
perjanjian New York dimana akhirnya Belanda menyerahkan Irian Barat pada bangsa
Indonesia. Selain itu PPB juga membentu satuan keamanan PBB untuk menjamin
keselamatan Irian Barat.
·
Penyelesaian
pertikaian di Timor-timur
3. Bidang
Ekonomi, sosial, dan Budaya
Menurut
Deputi Pendanaan Luar Negeri Bappenas Sepuluh lembaga yang ada di bawah
naungan PBB yaitu UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO, UNV, WFP
dan WHO secara bersama-sama mengembangkan program pembangunan di Indonesia,
yakni di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yakni untuk mengatasi permasalahan
seperti kemiskinan, air bersih dan sanitasi, pendidikan dasar, serta
kesehatan.
Ada
beberapa kelemahan umum yang melekat pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang
menyebabkan PBB dalam menangani masalah internasional tidak efektif yaitu:
1.Kelemahan Struktural
Walaupun PBB menegaskan Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota (pasal 2 ayat 1) tetapi PBB masih mengklasifikasikan anggotanya tersebut kedalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda yakni kelompok negara-negara besar dan negara-negara tidak besar. Kelompok negara-negara besar ini yang terdiri dari pemenang Perang Dunia II, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina dipandang memiliki tanggung jawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu mereka dijadikan Dewan Keamananyang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun dan diberi peran yang menentukan didalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya diantara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional. Masalahnya justru diantara kelima negara anggota tetap ini selau terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamanan internasional. Akibatnya anggota Dewan Keamanan sering terjadi pertentangan kepentingan diantara mereka. Yang lebih lanjut proses perdamaian menjadi tidak efektif. Kalau kita simak, penetapan sebagai anggota tetapini sebenarnya sangat kaku dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan suatu negara itu dari waktu ke waktu tidak akan tetap tetapi dapat berubah. Sebagai contoh Jepang dan Jerman, pada akhir Perang Dunia IImerupakan negara yang hancur lebur, tetapi kini Jepang dan Jerman dalam waktu kurang dari 50 tahun, telah bangkit maju dan tidak akan ada yang menyangkal kalau dikatakan bahwa kekuatan Jepang atau Jerman sekarang diatas Perancis atau Inggris, terutama dibidang ekonomi. Disamping penetapan yang kaku, juga tidak mewakili baik secara geografis maupun jumlah anggota PBB secara keseluruhan. Anggota Tetap yang hanya lima negara tidak lagi proporsional dengan jumlah anggota PBB yang hampir 200 negara. Hal ini menjadikan keputusan Dewan Keamanan seringkali timpang dan tidak mewakili kepentingan seluruh anggota.
1.Kelemahan Struktural
Walaupun PBB menegaskan Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota (pasal 2 ayat 1) tetapi PBB masih mengklasifikasikan anggotanya tersebut kedalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda yakni kelompok negara-negara besar dan negara-negara tidak besar. Kelompok negara-negara besar ini yang terdiri dari pemenang Perang Dunia II, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina dipandang memiliki tanggung jawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu mereka dijadikan Dewan Keamananyang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun dan diberi peran yang menentukan didalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya diantara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional. Masalahnya justru diantara kelima negara anggota tetap ini selau terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamanan internasional. Akibatnya anggota Dewan Keamanan sering terjadi pertentangan kepentingan diantara mereka. Yang lebih lanjut proses perdamaian menjadi tidak efektif. Kalau kita simak, penetapan sebagai anggota tetapini sebenarnya sangat kaku dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan suatu negara itu dari waktu ke waktu tidak akan tetap tetapi dapat berubah. Sebagai contoh Jepang dan Jerman, pada akhir Perang Dunia IImerupakan negara yang hancur lebur, tetapi kini Jepang dan Jerman dalam waktu kurang dari 50 tahun, telah bangkit maju dan tidak akan ada yang menyangkal kalau dikatakan bahwa kekuatan Jepang atau Jerman sekarang diatas Perancis atau Inggris, terutama dibidang ekonomi. Disamping penetapan yang kaku, juga tidak mewakili baik secara geografis maupun jumlah anggota PBB secara keseluruhan. Anggota Tetap yang hanya lima negara tidak lagi proporsional dengan jumlah anggota PBB yang hampir 200 negara. Hal ini menjadikan keputusan Dewan Keamanan seringkali timpang dan tidak mewakili kepentingan seluruh anggota.
2.Kelemahan
Konstituonal
a.Hak Veto:
Hak yang berlebihan Pasal 27 ayat 3 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa keputusan
Dewan akan menjadi sah dan dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan
sekurang-kurangnya 9 anggota dari 15 anggota Dewan termasuk seluruh anggota
Tetap, pada pelaksanaannya sering menyulitkan Dewan. Keputusan akan mudah
tercapai apabila hal yang didiskusikan tidak bertentangan dengan kepentingan
kelima negara anggota tetap tersebut. Sebaliknya apabila keputusan Dewan
bertentangan dengan kepentingan salah satu atau lebih dari mereka, keputusan
apapun walau itu sudah disetujui oleh 2/3 suara di Majelis Umum akan menjadi
batal. Kasus pemilihan Boutros Boutros Gali untuk diangkat kembali menjadi
Sekjen PBB periode ke-2 menjadi batal karena di veto oleh Amerika, walaupun
empat negara anggota tetap lainnya telah menyetujuinya. Jadi, konflik akan
dapat segera diselesaikan oleh Dewan Keamanan apabila konflik tersebut tidak
merugikan kepentingan salah satu atau lebih negara pemegang veto. Konflik Arab
– Israel menjadi berkepanjangan dan tidak bisa segera diselesaikan secara
lansung ataupun tidak lansung berkaitan dengan kepentingan negara-negara
pemegang hak veto ini. Ironisnya, hak veto ini mustahil dihilangkan.
Penghapusan hak veto harus mendapat suara sekurang-kurangnya 9 dari 15 negara
anggota Dewan Keamanan termasuk semua anggota tetap. Tidak mungkin negara
pemegang hak veto setuju hak istimewanya dihapus. Oleh karena itu, selama PBB
berdiri hak veto walaupun sangat menghambat penyelesaian konflik, tetap tidak
akan bisa dihapus. b.Tidak ada satu pasalpun dalam Piagam PBB yang memberi
petunjuk jalan keluar kalau Dewan Keamanan mengalami kebuntuan. Konstitusi ini
disusun dengan asumsi lima anggota tetap Dewan Keamanan bersatu bersama-sama
memelihara perdamaian dan keamanan internasional, tidak salinh bertentangan
kepentingan. Padahal sejak tahun awal pendiriannya anggota tetap ini telah
pecah belah bahkan lebih parah lagi dengan pecahnya Perang Dingin.
3.Kelemahan Politik
3.Kelemahan Politik
Tidak
adanya political will dari negara anggota PBB, khususnya negara-negara besar
yang kuat ataupun negara kecil yang ngotot untuk bersama-sama memelihara
perdamaian dan keamanan internasional. Mereka tetap lebih mengutamakan
kepentingan nasionalnya ketimbang organisasi PBB.
Sumber :