Kamis, 18 Oktober 2018

ISU PROFESIONALISME DAN KODE ETIK


ISU PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

Setiap bentuk informasi yang kita dapat dari media-media massa, tentunya itu tidak lepas dari jasa seorang wartawan. Entah itu informasi mengenai politik, hiburan, dan lain sebagainya. Wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistik. Lalu bagaimana dengan wartawan yang bergerak di bidang infotainment yang selalu menyajikan berita-berita sensasional dan terkadang melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik.

 Sebelum kita melangkah lebih jauh membahas wartawan infotainment, ada baiknya kita mengetahui apa itu wartawan dan wartawan infotainment. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 dengan jelas disebutkan bahwa: “ Kewartawanan ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film”.

Infotainment merupakan gabungan kata dari infotainment dan entertainment. Sama halnya dengan wartawan lainnya, jika wartawan lainnya memberikan informasi publik,  seperti berita politik, kasus korupsi, ekonomi, dan lain sebagainya, wartawan infotainment juga bertugas mencari berita dan disuguhkan kepada khalayak. Hanya yang berbeda dari mereka adalah wartawan infotainment menyajikan hiburan berupa berita mengenai kehidupan orang-orang yang terkenal, terutama yang bekerja pada dunia industri hiburan seperti pemain sinetron, pemain film, penyanyi, dan lain sebagainya. Infotainment memiliki ciri khas penyampaian yang unik. Infotainment awalnya bermula dari John Hopkins University (JHU), Baltimore, Amerika Serikat. Universitas ini terkenal dengan riset kedokterannya dan aktivisme sosialnya di negara-negara berkembang. Untuk mendukung sukses misi kemanusiaan JHU di bidang kesehatan, JHU membuat konsep yang dapat mengubah perilaku secara positif.

 Dari konsep tersebut menghasilkanlah infotainment. Namun infotainment sekarang ini, lebih mendorong kepada hal-hal yang cenderung negatif. Seperti menyebarkan informasi yang tidak benar atau gosip, dan juga cara pencarian beritanya sering kali melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik. Hampir semua stasiun televisi menyajikan informasi mengenai kehidupan seorang selebriti. Tayangan infotainment selalu muncul berbarengan dengan adanya produksi sinetron, dan lain sebagainya.

Infotainment dijadikan sebagai alat pendongkrak popularitas bagi para selebriti. Wartawan infotainment selalu dikejar oleh deadline dari perusahaan, mengingat tugasnya adalah mencari berita seputar kehidupan artis, menjadikannya kurang atau tidak mematuhi kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik.Wartawan infotainment sering dianggap melanggar hak kehidupan seseorang atau biasa kita sebut privasi. Karena wartawan infotainment selalu menerobos kode etik jurnalistik dalam menghormati privasi seseorang di setiap siarannya. Wartawan infotainment terkadang mencari-cari kesalahan dalam pembuatan berita.

Melebih-lebihkan permasalahan seseorang atau dramatisasi, dan juga bisa menjadi api dalam sebuah permasalahan, seperti kasus yang baru-baru ini  melibatkan putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara. Bahkan hingga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melayangkan peringatan kepada salah satu stasiun televisi swasta yang hampir setiap hari menyajikan berita antara putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara tersebut. Wartawan infotainment terkadang suka membesar-besarkan masalah pada permasalahn yang tidak patut untuk di besar-besarkan, karena itu hanya akan memicu kemelut suatu permasalahan yang baru bagi kedua belah pihak.

Wartawan infotainment bahkan tidak di anggap oleh beberapa Aliansi, seperti Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), karena mereka tidak menyebarkan informasi publik. Permasalahannya adalah untuk menyandang profesi wartawan, dalam UU No 40/99 Pasal 7(2) menyatakan bahwa “ wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Sebagian besar wartawan infotainment banyak yang tidak mematuhi dan sering mengabaikan kode etik jurnalistik. Jika kita cermati, dalam penayangan berita infotainment sering kali lebih banyak menonjolkan maalah-masalah pribadi selebritis. Sehingga infotainment tersebut berisikan gosip belaka dan bukan fakta, serta isu-isu yang terjadi pada seseorang. Membuat pemikiran seseorang terhadap orang tersebut menjadi negatif atau lain sebagainya.

Seperti teori agenda setting sesuai dengan pemikiran peneliti yang menduga bahwa peran media massa cukup besar untuk mempengaryhu pikiran khalayak melalui penekanan berita yang disampaikan. Media massa digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi area kognitif audiensnya sehingga mereka mau mengubah pandangan-pandangan yang dianut ataupun meneriman perspektif baru. Media infotainment selalu mengulang-ngulang berita gosip, maka akan menumbuhkan pandangan baru bagi khalayak kepada sang selebriti. Memang gemerlap kehidupan seorang selebriti selalu mengundang ketertarikan khalayak. Tapi itu tidak sepatutnya di tayangkan jika sudah mulai melanggar privasi.

Privasi seorang selebriti selalu menjadi sorotan yang paling ampuh bagi wartawan infotainment. Ini mengundang ketidak nyamanan bagi semua pihak. Berita yang ditampilkan infotainment selalu mengenai permasalahan kawin, cerai, masalah percintaan, bahkan hingga konflik keluarga sang artis pun turut menjadi makanan bagi pemburu berita yang bergerak di bidang infotainment, bahkan wartawan infotainment lebih tau segalanya dibanding siapa pun.

Permasalahan yang seharusnya tidak boleh dimunculkan, malah dimunculkan. Terkadang sang artis sendiri merasa risih jika privasi nya sudah di bongkar oleh wartawan infotainment. Banyak artis yang melaporkan wartawan infotainment kepada pihak kepolisian karena merasa hak-haknya diambil oleh mereka.

Maka dari itu, beberapa aliansi atau lembaga masih memperdebatkan status wartawan infotainment sebagai wartawan karena belum mematuhi kode etik jurnalistik.Seharusnya sebagai wartawan harus bisa bersikap profesional dan juga lebih memahami kode etik atau etika seorang jurnalis. Memahami dan menaati kode etik bisa membuat seorang pemburu berita atau wartawan menjadi lebih terorganisir dan terkendali, menjadi lebih profesional dalam pencarian beritanya.


Rangkuman

Menurut saya, wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistikPara wartawan ini seharusnya tidak berlebihan dalam mencari berita. Seharusnya mereka dapat mencari berita langsung menanyakannya ke pihak yang terkait tanpa membuat berita yang palsu. Serta dapat menyajikan berita seputar artis sesuai dengan fakta. Bila perlu dapat memotivasi penontonnya dengan prestasi yang dimiliki artis. 

         Profesionalisme seorang wartawan seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjadikan kode etik nya untuk diterapkan pada pekerjaannya. Terkadang banyak pula wartawan yang tidak menerapkan kode etik yang ada untuk mendapatkan berita yang tidak biasa.  Wartawan yang menyajikan berita tidak sesuai dengan faktanya akan mempengaruhi pola pikir penonton. Dan juga ikut samanya dengan wartawan yang hanya membicarakan artis dari sisi negatifnya tanpa melihat sisi positifnya.

Memang untuk melipit berita itu tidak mudah terlebih lagi di daerah konflik. Banyak sekali kasus mengenai wartawan yang di aniaya. Tidak semua orang memiliki karakter yang sama, maka dari itu agar wartawan bisa menempatkan posisi dan bagaimana mereka bersikap perlu juga adanya kode etik wartawan. Maka dari itu pelatihan mengenai kode etik seorang wartawan sangat penting, saya setuju dengan di adakannya pelatihan tersebut. Dengan begitu para wartawan bisa mendapatkan pelatihan bagaimana bersikap agar tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.


sumber :

http://irmaassignment.blogspot.com/2016/03/berita-isu-profesionalisme-dan-kode-etik_17.html

http://vhicemplu.blogspot.com/2012/03/isu-kode-etik-dan-profesionalisme.html


Tugas Soft Skill