Makalah IT FORENSIC
Nama : Fani Herman Saputra
NPM / Kelas :
32116604 / 3DB01
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2018/2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr .wb.
Puji
syukur alhamdulilah kita panjatkan kehadiran Allah SWT, atas rahmat, taufik ,
hidayah dan karuNia-nya yang telah di berikan , sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita curahkan
kepada Nabi besar kita Muhammmad SAW yang telah membawa umat manusia dari jaman
jahilliyah hingga jaman modern ini.
penulis
mengucapkan banyak terima kasih dengan setulus hati kepada Ibu Agustin
Hana Masitoh selaku
dosen pembimbing mata kuliah analisa Etika dan Profesi TIK#, sehingga dengan penuh kesabaran
tugas ini dapat terselesaikan.
penulis
menyadari tugas ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran
dan kritik sangat diharapkan untuk pengembangan yang lebih baik.
Akhir
kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah
membantu, baik atas dukungan yang telah di berikan maupun atas respon positif
dari para pembaca dalam penulisan tugas ini.
Depok, 16 November 2018
Penulis
FANI HERMAN
SAPUTRA
ABSTRAK
forensik
atau kadang disebut komputer forensik yaitu ilmu yang menganalisa barang bukti
digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Kegiatan forensik
komputer sendiri adalah suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa,
dan mempergunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. IT Forensik
dibutuhkan untuk pengumpulan bukti dan fakta karena adanya tindakan kejahatan
pelanggaran keamanan sistem informasi oleh para cracker atau cybercrime. Dengan
menjaga bukti digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah
diselesaikan. Kata kunci : IT, Forensik, Audit, Komputer
A. PENGERTIAN
IT FORENSIC
IT
Forensik merupakan ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan atau
penylidikan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi
serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat),
di mana IT Forensik bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari
sistem informasi
Beberapa definisi IT Forensics
Definisi
sederhana, yaitu
penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara
barang bukti tindakan kriminal.
Menurut
Noblett, yaitu
berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang
telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut
Judd Robin, yaitu
penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya
untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
1. TUJUAN
FORENSIC KOMPUTER
Tujuan
IT Forensics adalah untuk mendapatkan fakta - fakta objektif dari sistem
informasi, karena semakin berkembangnya teknologi komputer dapat digunakan
sebagai alat bagi para pelaku kejahatan komputer. serta melakukan penyelidikan terstruktur sambil mempertahankan rantai
didokumentasikan bukti untuk mencari tahu persis apa yang terjadi pada komputer
dan siapa yang bertanggung jawab untuk itu. Peneliti forensik biasanya
mengikuti suatu standar prosedur.
2. MANFAAT
FORENSIC KOMPUTER
1) Organisasi
atau perusahaan dapat selalu siap dan tanggap seandainya ada tuntutan hukum
yang melanda dirinya, terutama dalam mempersiapkan bukti-bukti pendukung yang
dibutuhkan.
2) Seandainya
terjadi peristiwa kejahatan yang membutuhkan investigasi lebih lanjut, dampak
gangguan terhadap operasional organisasi atau perusahaan dapat diminimalisir.
3) Membantu
organisasi atau perusahaan dalam melakukan mitigasi resiko teknologi informasi
yang dimilikinya.
4) Para
kriminal atau pelaku kejahatan akan berpikir dua kali sebelum menjalankan aksi
kejahatannya terhadap organisasi atau perusahaan tertentu yang memiliki
kapabilitas forensik computer.
B. KEJAHATAN
KOMPUTER
Berbeda
dengan di dunia nyata, kejahatan di dunia komputer dan internet variasinya
begitu banyak, dan cenderung dipandang dari segi jenis dan kompleksitasnya
meningkat secara eksponensial. Secara prinsip, kejahatan di dunia komputer
dibagi menjadi tiga, yaitu:
a. Aktivitas
dimana komputer atau piranti digital dipergunakan sebagai alat bantu untuk
melakukan tindakan criminal.
b. Aktivitas
dimana komputer atau piranti digital dijadikan target dari kejahatan itu
sendiri.
c. Aktivitas
dimana pada saat yang bersamaan komputer atau piranti digital dijadikan alat
untuk melakukan kejahatan terhadap target yang merupakan komputer atau piranti
digital juga.
d. Beberapa
contoh kejahatan yang dimaksud dan erat kaitannya dengan kegiatan forensic
computer :
a. Pencurian
kata kunci atau "password" untuk mendapatkan hak akses.
b. Penyadapan
jalur komunikasi digital yang berisi percakapan antara dua atau beberapa pihak
terkait.
c. Penyelundupan
file-file berisi virus ke dalam sistem korban dengan beraneka macam tujuan.
d. Penyelenggaraan
transaksi pornografi anak maupun hal-hal terlarang lainnya seperti perjudian,
pemerasan, penyalahgunaan wewenang, pengancaman, dll.
e. Hacking,
adalah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa izin atau dengan malwan
hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan komputer yang dapat mengancam
berbagai kepentingan.
f. Pembajakan
yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten.
A. CYBER LAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang atau subyek hukum
yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat
online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya
dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak
tersentuh oleh keajaiban teknologi.
Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif.
B. INTERNAL
CRIME
Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara internal dan dilakukan oleh orang dalam
“Insider”. Contoh modus operandi yang dilakukan oleh “Insider” adalah:
1. Manipulasi
transaksi input dan mengubah data (baik mengurang atau menambah).
2. Mengubah
transaksi (transaksi yang direkayasa).
3. Menghapus
transaksi input (transaksi yang ada dikurangi dari yang sebenarnya).
4. Memasukkan
transaksi tambahan.
5. Mengubah
transaksi penyesuaian (rekayasa laporan yang seolah-olah benar).
6. Memodifikasi
software/ termasuk pula hardware.
C. EXTERNAL
CRIME
`Kelompok
kejahatan komputer ini terjadi secara eksternal dan dilakukan oleh orang luar
yang biasanya dibantu oleh orang dalam untuk melancarkan aksinya.
Contoh kejahatan
yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:
Malware
(malicious software / code
Malware
adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem
komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari
pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk
mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik.
Denial-of-service
(DOS) attacks
DoS
adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan
internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer
tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan
benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh
akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
Computer
viruses
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah
komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi)
ketika inangnya diambil ke komputer target.
Cyber
stalking (Pencurian dunia maya)
Cyberstalking
adalah penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk menghina atau
melecehkan seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
Penipuan
dan pencurian identitas
Pencurian
identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor
untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan.
Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering huga terjadi di
kehidupan sehari-hari.
Phishing
Scam
Dalam
securiti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan) adalah suatu bentuk
penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka,
seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis
yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat
elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal
dari kata fishing ( memancing), dalam hal ini berarti memancing informasi
keuangan dan kata sandi pengguna.
Perang
informasi (Information warfare)
Perang
Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam mengejar keunggulan
kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan pengumpulan informasi
taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah, penyebaran propaganda atau
disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan masyarakat, merusak kualitas yang
menentang kekuatan informasi dan penolakan peluang pengumpulan-informasi untuk
menentang kekuatan. Informasi perang berhubungan erat dengan perang psikologis.
C. AUDIT IT
1. Pengertian
Audit IT
Secara
umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap teknologi informasi
dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT
lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing),
biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan
komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan
komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak
dapat dilakukan secara manual.
Audit
IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional
Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer,
dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi
faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan
keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.
2. Sejarah
Singkat Audit IT
`Audit
IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit (Electronic
Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT
ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya
kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk
menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam
sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam
penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan
pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954.
Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan
komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari
mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah.
Pada
tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut
mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor
bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association
(EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan
standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives
diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for
Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya
menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai
saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan
jaringan ke internet. Pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut ikut pula
menentukan perubahan pada audit IT.
3. Jenis
Audit IT
a. Sistem
dan Aplikasi
Audit
yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan
kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk
menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses,
output pada semua tingkat kegiatan sistem.
b. Fasilitas
Pemrosesan Informasi
Audit
yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk
menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien
dalam keadaan normal dan buruk.
c. Pengembangan
Sistem
Audit
yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup
kebutuhan obyektif organisasi.
d. Arsitektur
Perusahaan dan Manajemen TI
Audit
yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur
organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna
untuk pemrosesan informasi.
e. Client/Server,
Telekomunikasi, Intranet, dan Ekstranet
Suatu
audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada
client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.
4. Metodologi
Audit IT
Dalam
praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada
umumnya, sebagai berikut :
a) Tahapan
Perencanaan.
Sebagai
suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang
akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain
sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
b) Mengidentifikasikan
reiko dan kendali.
Untuk
memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM
yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
c) Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.
Melalui
berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
d) Mendokumentasikan.
Mengumpulkan
temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
e) Menyusun
laporan.
Mencakup tujuan pemeriksaan,
sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Beberapa Alasan Dilakukannya
Audit IT :
1) Kerugian
akibat kehilangan data.
2) Kesalahan
dalam pengambilan keputusan.
3) Resiko
kebocoran data.
4) Penyalahgunaan
komputer.
5) Kerugian
akibat kesalahan proses perhitungan.
6) Tingginya
nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
5. Manfaat
Audit IT
1) Manfaat
pada saat Implementasi
Institusi
dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan
ataupun memenuhi acceptance criteria.
Mengetahui
apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.
Mengetahui
apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.
2) Manfaat
setelah sistem live (Post-Implementation Review)
Institusi
mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk
penanganannya.
Masukan-masukan
tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis,
dan anggaran pada periode berikutnya.
Bahan
untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.
Memberikan
reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai dengan
kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.
Membantu
memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat
digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan
pemeriksaan.
Membantu
dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi dan
saran tindak lanjutnya.
KESIMPULAN
Kesimpulan:
Jadi, IT Forensik dapat digunakan
untuk membantu pihak kepolisian untuk mengungkap berbagai macam
kejahatan-kejahatan komputer. Ini juga merupakan salah satu upaya untuk
memerangi cyber crime
SARAN
Dikarenakan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya) mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan keprecayaan kepada masyarakat Indonesia.
Dikarenakan perkembangan dunia teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, maka dibutuhkan juga suatu regulasi yang mengatur tentang keabsahan barang bukti digital. Terutama untuk mendukung proses forensik IT di Indonesia. Karena UU ITE yang dirasa belum terlalu mencakup seluruh kegiatan teknologi informasi dan komunikasi khususnya bidang forensik IT, maka saya selaku penulis menyarankan agar segera dibentuknya Peraturan Pemerintah/Perpu (atau apapun bentuknya) mengenai forensik IT. Hal ini berguna untuk meningkatkan kinerja sistem hukum kita agar lebih kuat, transparan, dan memberikan keprecayaan kepada masyarakat Indonesia.
Dafatar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar