wewenang lini staf dan fungsional
Wewenang
lini, staf dan
fungsional. Wewenang lini,
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas
bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung
memberiwewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai
perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
- Wewenang lini, adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung
memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan
tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui
tingkatan organisasi.
- Wewenang staf, adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis
untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia
ini. Kualifikasi
yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan
menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara
atau dengan menggabungkan ketiganya. Baishline mengajukan enam pokok
kualifikasi yang harus dipengaruhi oleh seorang staf yaitu :
1. Pengetahuan yang luas tempat diamana
dia bekerja
2. Punya sifat kesetiaan tenaga yang besar,
kesehatan yang baik, inisiatif, pertimbangan yang baik dan kepandaian yang
ramah.
3. Punya semangat kerja sama yang ramah.
4. Kestabilan emosi dan tingkat laku
yang sopan.
5. Kesederhanaan
6. Kemauan baik dan optimis.
Kualifikasi
utama yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi.
Konsekkuensi organisasi yang menggunakan staf yaitu menambah biaya
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas.yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
administrasi struktur orgasisasi menjadi komplek dan kekuasaan, tanggung jawab serta akuntabilitas.yaitu memiliki keahlian pada bidangnya dan punya loyalitas yang tinggi. Wewenang staf Yaitu hak para staf atau spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi konsultasi pada personalia yang tinggi, Hal yang perlu diperintahkan dalam mendelegasikan suatu kegiatan kepada orang yang ditujuk yaitu:
1.
Menetapkan dan memberikan tujuan serta kegiatan yang
akan dilakukan
2.
Melimpahkan sebagian wewenangnya kepada orang yang di
tunjuk
3.
Orang yang ditunjuk mempunyai kewajiban dan tanggung
jawab yang harus dilaksanakan agar tercapainya tujuan.
4.
Menerima hasil pertanggung jawaban bawahan atas
kegiatan yang dilimpahkan.
3.
wewenang
staf fungsional, adalah
hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini.
Chester Bamard
mengatakan bahwa seseorang bersedia menerima komunikasi yang bersifat
kewenangan bila memenuhi:
1.
Memahami komunikasi tersebut
2.
tidak menyimpang dari tujuan organisasi
3.
tidak bertentangan dengan kepeningan pribadi
4.
Mampu secara mental dan fisik untuk mengikutinya
Agar wewenang yang
dimiliki oleh seseorang dapat di taati oleh bawahan maka diperlukan adannya.
1.
Kekuasaan ( power ) yaitu kemampuan untuk melakukan hak
tersebut, dengan cara mempengaruhi individu, kelompok, keputusan. Menurut
jenisnya kekuasaan dibagi menjadi 2 yaitu:
1)
Kekuasaan posisi ( position power ) yang didapat dari
wewenang formal, besarnya ini tergantung pada besarnya pendelegasian orang yang
menduduki posisi tersebut.
2)
Kekuasaan pribadi ( personal power ) berasal dari para
pengikut dan didasarkan pada seberapa besar para pengikut mengagumi, respek dan
merasa terikat pada pimpinan.
2.
Tanggung jawab dan akuntabilitas tanggung jawab (
responsibility) yaitu kewajiban untuk melakukan sesuatu yang timbul bila seorang
bawahan menerima wewenang dari atasannya. Akuntability yaitu permintaan
pertanggung jawaban atas pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya.
Yang penting untuk diperhatikan bahwa wewenang yang diberikan harus sama dengan
besarnya tanggung jawab yang akan diberikan dan diberikan kebebasan dalam
menentukan keputusan-keputusan yang akan diambil.
3.
Pengaruh ( influence ) yaitu transaksi dimana seseorang
dibujuk oleh orang lain untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan harapan
orang yang mempengaruhi. Pengaruh dapat timbul karena status jabatan, kekuasaan
dan menghukum, pemilikan informasi lengkap juga penguasaan saluran komunikasi
yang lebih baik.
Menurut sumber
wewenang dibagi menjadi:
1. Kekuasaan
balas jasa ( reward power ) berupa uang, suaka, perkembangan karier dan
sebagainya yang diberikan untuk melaksanakan perintah atau persyaratan lainnya.
2. Kekuasaan
paksaan ( Coercive power ) berasal dari apa yang dirasakan oleh seseorang bahwa
hukuman ( dipecat, ditegur, dan sebagainya ) akan diterima bila tidak melakukan
perintah,
3.
Kekuasaan sah ( legitimate power ) Berkembang dari
nilai-nilai intern karena seseorang tersebut telah diangkat sebagai
pemimpinnya.
4. Kekuasaan
pengendalian informasi ( control of information power ) berasal dari pengetahuan
yang tidak dipercaya orang lain, ini dilakukan dengan pemberian atau penahanan
informasi yang dibutuhkan.
5. Kekuasaan
panutan ( referent power ) didasarkan atas identifikasi orang dengan pimpinan
dan menjadikannya sebagai panutan.
6.
Kekuasaan ahli ( expert power ) yaitu keahlian atau
ilmu pengetahuan seseorang dalam bidangnya.
Keluasan wewenang dan kekuasaan. Semua anggota organisasi mempunyai
peraturan, kode etik, atau batasan-atasan tertentu pada wewenang, seprti yang
ditunjukan dibawah ini:
Batasan-batasan
internal dan eksternal untuk wewenang dan kekuasaan:
1.
Internal:
1.
Anggaran (Budget)
2.
kebijaksanaan, peraturan, dan prosedur
3.
Deskripsi jabatan
4.
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
2.
Ekstern:
1. Udangan dan
peraturan-peraturan pemerintah
2. Perjanjian kerja kolektif
1.
Perjanjian dengan dealer, supplier, dan pelanggan
daftar pustaka
http://reginaoliviafirst.blogspot.co.id/2014/12/pendelegasian-wewenang-sentralisasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar