Pendelegasian wewenang, sentralisasi dan
desentralisasi
BAB I
PENDELEGASIAN
WEWENANG
1.1 Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer
mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah
suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk
melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian adalah pelimpahan
kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain. Pekerjaan-pekerjaan
yang sifatnya rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang lain agar seorang
manajer dapat menggunakan waktunya itu untuk melakukan tugasnya sebagai seorang
manajer.
Berikut adalah definisi atau
pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
· Drs.
H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah
memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh
delegator kepada delegate (utusan) untuk dikerjakannya atas
nama delegator.
· Raplh
C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah
tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi
melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.
1.2 Macam-macam
pandangan wewenang formal
·
Wewenang (authority)
Adalah hak
untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil
delegasi atau pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang saling berlawanan
tentang sumber wewenang, yaitu:
1. Teori formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah,
ada karena seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa
wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini
menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir,
dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
2. Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang
timbul hanya jika dapat diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa
wewenang tersebut dijalankan. Pandangan ini menyatakan kunci dasar wewenang
oleh yang dipengaruhi (influencee) bukan yang mempengaruhi (influencer). Jadi,
wewenang tergantung pada penerima (receiver), yang memutuskan untuk menerima
atau menolak.
Kekuasaan
sering dicampur adukkan dengan wewenang, padahal keduanya berbeda. Bila
wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan
untuk melakukan hak tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan
atau kejadian. Wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpawewenang akan
menyebabkan konflik dalam organisasi.
·
Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu
atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang
perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan
melalui tingkatan organisasi.
·
Wewenang Staf (staff authority)
adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf
atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi
kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang
duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode
observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
1. Staf pribadi , dibentuk untuk memberikan
saran,bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
2. Staf spesialis, disebut sebagai “asisten pribadi”
/”asisten staf” untuk memberikan saran,bantuan dan melayani seluruh lini dan
unsur organisasi, disebut spesialis karena fungsinya sempit dan membutuhkan
keahlian khusus
·
Wewenang Staf Fungsional (functional staff authority)
adalah
hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini
Keuntungan Wewenang
Fungsional :
1. Pekerja dapat menarik keuntungan dari para
ahli dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
2. Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi
yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
3. Konsekuensinya
muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen
Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan
berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
1. Perbedaan umur dan pendidikan
2. Perbedaan tugas
3. Perbedaan sikap
4. Perbedaan posisi
1.3 POLA
PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus
dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Pendelegasian yang menghasilkan bukanlah pendelegasian
pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan itu, lakukan ini, lakukan itu,
dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak berfokus pada prosedur- prosedur
dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada upaya pencapaian
sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam polis/suatu
ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan oleh setiap
pekerja.
2.
Pendelegasian yang menghasilkan adalah pendelegasian
penatalayanan, yaitu pendelegasian yang berwawasan serta bertujuan melayani.
Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
a. Fokus pendelegasian
adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai
sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
b. Pendelegasian dilaksanakan dengan
sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran terhadap diri
sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta memerhatikan harga
diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja dipandang sebagai
subjek, dan bukan objek kerja.
c. Pendelegasian yang
menghasilkan melibatkan harapan-harapan yang meliputi bidang berikut.
1.4. Latar belakang dari
digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu
diperlukan,di antaranya :
1. Memungkinkan
atasan dapat mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
2. Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien
3.
Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih
diprioritaskan
4. Dapat keahlihan bawahan sebagai suatu alat pembelajaran
dari kesalahan.
5. Karena atsan tidak mempunyai kemampuan
yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
6. Pendelegasian memungkinkan manajer perawat mencapai hasil
yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendri.
7. Agar organisasi berjalan lebih
efisien.
8. Pendekatan
memungkinkan manajer perawat dapat memusatkan perhatian terhadap tugas
tugas prioritas yang lebih penting.
9. Dengan
pendelegasian,memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat
dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau
keberhasilan.
1.5 Manfaat Pendelegasian Wewenang
1. Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan menerima
peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer yang tinggi
2. Memberikan keputusan yang lebih baik
3. Pelimpahan yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
4.
Melatih bawahan memikul tanggungjawab, melakukan penilaian dan meningkatkan
keyakinan diri serta kesediaan untuk berinisiatif
1.6
Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
Penyebab
keengganan untuk mendelegasikan wewenang adalah :
a.Perasaan tidak aman. Manajer enggan mengambil resiko untuk melimpahkan tugas
atau mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik
melaksanakan tugas.
b.Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa sangat tak teratur dalam
membuat perencanaan ke depan.
c.Ketidak percayaan kepada bawahan
d.Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang tidak mempunyai hak pembuatan
keputusan yang luas
Penyebab keengganan untuk menerima pendelegasian wewenang adalah:
a. Perasaan tidak aman bagi bawahan
untuk menghindari tanggungjawab dan resiko.
b. Bawahan takut dikritik atau dihukum
karena membuat kesalahan.
c. Bawahan tidak mendapat cukup
rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
d. Bawahan kurang peracaya diri dan merasa
tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan keputusan yang lebih besar
.
1.7 Syarat Untuk Delegasi Yang Efektif
a.
Kesediaan manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam
melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b.
Komunikasi yang baik antara manajer dan bawahan.
c.
Meningkatkan kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan derajat pelimpahan
dalam suatu jangka waktu tertentu.
1.8 Prinsip-prinsip klasik yang dapat
dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
1. Prinsip
Skalar
Menyatakan
harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling tinggi
dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini memudahkan anggota
organisasi untuk megetahui:
a.kepada
siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang
dapat melimpahkan wewenang kepadanya
c.kepada
siapa dia bertanggung jawab
Dalam proses
penyusunan garis otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian wewenang, yaitu
semua tugas yang diperlukan dibagi habis. Hal ini digunakan untuk menghindari:
a.gaps,
yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung jawabnya
b.overlaps,
yaitu tanggung jawab untuk satu tugas yang sama diberikan kepada lebih dari
satu orang
c.splits,
yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama diberikan kepada lebih dari
satu-satuan organisasi
2. Prinsip
kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan
setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor pada
lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui kepada siapa
ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus diikuti. Bertanggung
jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat menghindari
tanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan banyaknya tugas
dari atasan lain.
3. Tanggungjawab,
wewenang dan akuntabilitas
Ketika
mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika kita selalu mengingat perbedaan
penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Tanggung
jawab ( responsibility ) berarti bahwa seseorang diberikan satu tugas yang
seharusnya ia kerjakan. Ketika mendelegasikan tanggung jawab atas suatu
pekerjaan, manajer hendaknya mendelegasikan cukup wewenang kepada bawahan untuk
menyelesaikan pekerjaan tersebut. Wewenang, ingat kembali, berarti bahwa
seseorang memiliki kekuasaan dan hak untuk mengambil keputusan, memberikan
perintah, menggunakan sumber daya, dan melakukan hal-hal lain yang dibutuhkan
untuk memenuhi tanggung jawabnya, fronisnya, cukup lazim bagi seseorang untuk
memiliki tanggung jawab lebih bayak daripada wewenagnya; mereka harus
memberikan kinerja sebaik mungkin melalui taktik-taktik pengaruh secara
informal sebagai ganti dari mengandalkan diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika
manajer mendelegasikan tanggung jawab, bawahan akan dianggap bertanggung jawab
atas pencapaian hasil. Akuntabilitas (Accountability) berarti bahwa manajer
bawahan tersebut memiliki hak untuk mengharapkan bawahan melaksanakan
pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan perbaikan jika bawahan gagal untuk
melaksanakannya. Bawahan harus memberikan laporan keatas mengenai status dan
kualitas dari kinerjanya untuk tugas yang diberikan.
BAB II
SENTRALISASI
DAN DESENTRALISASI
2.1 Tantangan
Desentralisasi
•
Lingkungan kerja lebih kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar,
tekanan kompetitif, dan ketersediaan material
• Manajer
level bawah mampu dan berpengalaman dalam membuat keputusan
• Manajer
level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
•
Keputusannya signifikan
•
Kultur perusahaan terbuka untuk memungkinkan para manajer
bersuara tentang apa yang sedang terjadi
•
Perusahaan tersebar secara geografis
•
Implementasi efektif dari strategi perusahaan bergantung
pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam membuat keputusan
•
Karakteristik lain dari organisasi, seperti biaya suatu keputusan,
preferensi manajemen puncak, budaya organisasi, dan kemampuan manajer tingkat
bawah
2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi
A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang
menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan
pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan
kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah
pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan
Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus
pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan
keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh
pemerintah pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial,
maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam
kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu
titik.
Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :
• Luar Negri
• Peradilan
• Hankam
• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.
• Pemerintahan Umum
B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari
Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk
meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Tujuan dari desentralisasi adalah :
• mencegah pemusatan keuangan;
• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan
rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat
local sehingga dapat lebih realistis.
Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:
• Dekonsentrasi wewenang administratif
Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat
kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan
kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.
• Delegasi kepada penguasa otorita
Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan
manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi
yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.
• Devolusi kepada pemerintah daerah
Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit
pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi
tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi
adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di
mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal
pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.
• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta
Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta
atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan
tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta
2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai
berikut :
1. Filsafat Manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan
ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karakteristik – karakteristik
organisasi lainnya
Penyusunan personalia organisasiSumber daya terpenting suatu organisasi
adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat,
beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan
penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota
organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya
dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga
pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. Perencanaan sumberdaya manusia.
2. Penarikan pengadaan calon-calon
personalia.
3. Seleksi.
4. Pengenalan orientasi.
5. Pelatihan dan pengembangan.
6. Penilaian pelaksanaan kerja.
7. Pemberian balas jasa dan penghargaan.
8. Perencanaan dan pengembangan karir.
Perencanaan sumberdaya manusia :
1. Penentuan jabatan-jabatan yang harus
diisi.
2. Pemahaman pasar tenaga kerja
3. Pertimbangan kondisi, permintaan, dan
penawaran karyawan.JHA logeman membagi desentralisasi menjadi 3 macam, yaitu :
a. Dekonsentrasi atau Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan
kekuasaan dari alat perlengkapan
negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b. Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik
yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan politik yaitu
pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom
dalam lingkungannya.
c. Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan
kekuasaan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas
pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi teritorial
mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana
daerah otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan
daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1. Politik Luar
Negeri 5. Moneter
2. Pertahanan
6. Fiskal
3. Keamanan
7. Agama
4. Peradilan
2.4 KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DESENTRALISASI
Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985) dalam Hanif Nurcholis menjelaskan
bahwa kebijakan desentralisasi ini memiliki keuntungan-keuntungan sebagai
berikut:
· Desentralisasi diterapkan dalam upaya pendidikan
politik.
· Untuk latihan kepemimpinan politik.
· Untuk memelihara stabilitas politik.
· Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
· Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
· Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan
masyarakat lewat pendekatan pelayanan publik.
· Dalam system desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan
pengkhususan yang berguna bagi
kepentingan tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri
dengan kebutuhan khusus daerah.
· Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonom
dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal
yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh
wilayah negara. Hal yang baik
diterapkan pada seluruh wilayah negara sedangkan yang kurang
baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
· Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari
pemerintah pusat.
· Dari segi psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan
kewenangan memutuskan yang lebih besar kepada
daerah.
· Desentralisasi akan memperbaiki kualitas pelayanan karena
lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
· Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa
desentralisasi membawa banyak
keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat dan
dapat menyelenggarakan
pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi untuk
mensejahterakan rakyat di
daerahnya.
Keuntungan Kebijakan Desentralisasi sebagai berikut:
·
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di
pusat pemerintahan.
·
Dalam menghadapi masalah yang amat
mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
·
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti
yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
Kerugian Desentralisasi :
· Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta
dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
· Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
· Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke
memungkinkan terjadinya perubahan
secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat,
propinsi dan daerah.
· Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
· Sumber daya manusia yang belum memadai.
· Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
· Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum
matang.
· Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan
otoritasnya.
· Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat
(orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu
sebelumnya,sehingga akan menurunkan motivasi dan
kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
· Biaya administrasi di sekolah meningkat karena
prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya
baru didistribusikan ke sekolah.
· Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan
pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikankesenjangan
anggaran pendidikan antara daerah,antar
sekolah antar individu warga masyarakat.
· Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya
permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu
pendidikan.
· Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan
perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu
pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
· Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan
pendidikan dari pusat ke daerah.
· Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian
urusan.
· Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada
daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di
daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya
bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di
daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
· Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau
kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam
melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
· Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang
berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD
terhadap APBD.
· Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi
sumber daya manusia aparatur di daerah.
· Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang
mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan
menghabiskan APBN negara.
· Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat
kedaerah.
· Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan
pilkada.
· Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan
konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos
Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi
daerah.
Referensi
:
http://isnatunnisa.wordpress.com/2012/11/02/05-wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/
http://ekacyliiaa.blogspot.co.id/2010/05/wewenang-lini-staf-dan-fungsional.html
http://reginaoliviafirst.blogspot.co.id/2014/12/pendelegasian-wewenang-sentralisasi-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar