Rabu, 14 Desember 2016

Pendelegasian wewenang, sentralisasi dan desentralisasi

Pendelegasian wewenang, sentralisasi dan desentralisasi

BAB I
PENDELEGASIAN WEWENANG
1.1  Pengertian Pendelegasian Wewenang
Delegasi wewenang adalah proses dimana manajer mengalokasikan wewenang kepada bawahannya.
Delegasi adalah suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu.
Pendelegasian adalah pelimpahan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain. Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya rutinitas sebaiknya didelegasikan ke orang lain agar seorang manajer dapat menggunakan waktunya itu untuk melakukan tugasnya sebagai seorang manajer.

Berikut adalah definisi atau pengertian dari Delegasi oleh beberapa pakar :
·         Drs. H. Malayu S.P Hasibuan
Pendelegasian wewenang adalah memberikan sebagian pekerjaan atau wewenang oleh delegator kepada delegate (utusan) untuk dikerjakannya atas nama delegator.
·         Raplh C. Davis
Pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika kita menyerahkan wewenang, berfungsi melepaskan kedudukan dengan melaksanakan pertanggung jawaban.

  1.2      Macam-macam pandangan wewenang formal

·                     Wewenang (authority)
Adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Wewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari atasan ke bawahan dalam suatu organisasi.Dua pandangan yang saling berlawanan tentang sumber wewenang, yaitu:
   1.  Teori formal (pandangan klasik) Wewenang merupakan anugrah, ada karena seseorang diberi atau dilimpahi hal tersebut. Beranggapan bahwa wewenang berasal dari tingkat masyarakat yang tinggi. Jadi pandangan ini menelusuri sumber tertinggi dari wewenang ke atas sampai sumber terakhir, dimana untuk organisasi perusahaan adalah pemilik atau pemegang saham.
    2.   Teori penerimaan (acceptance theory of authority)
Wewenang timbul hanya jika dapat diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan. Pandangan ini menyatakan kunci dasar wewenang oleh yang dipengaruhi (influencee) bukan yang mempengaruhi (influencer). Jadi, wewenang tergantung pada penerima (receiver), yang memutuskan untuk menerima atau menolak.
Kekuasaan sering dicampur adukkan dengan wewenang, padahal keduanya berbeda. Bila wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu, maka kekuasaan adalah kemampuan untuk melakukan hak tersebut.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan atau kejadian. Wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpawewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi.

·                     Wewenang Lini (line authority)
adalah wewenang dimana atasan melakukannya atas bawahannya langsung. Yaitu atasan langsung memberi wewenang kepada bawahannya, wujudnya dalam wewenang perintah dan tercermin sebagai rantai perintah yang diturunkan ke bawahan melalui tingkatan organisasi.
·                     Wewenang Staf (staff authority)
 adalah hak yang dipunyai oleh satuan-satuan staf atau para spesialis untuk menyarankan, memberi rekomendasi, atau konsultasi kepada personalia ini. Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh orang yang duduk sebagai taf yaitu dengan menganalisa melalui metode kuisioner, metode observasi, metode wawancara atau dengan menggabungkan ketiganya
Ada 2 tipe staf :
   1.      Staf pribadi , dibentuk untuk memberikan saran,bantuan dan jasa kepada seorang manajer (individual)
  2.    Staf spesialis, disebut sebagai “asisten pribadi” /”asisten staf” untuk memberikan saran,bantuan dan melayani seluruh lini dan unsur organisasi, disebut spesialis karena fungsinya sempit dan membutuhkan keahlian khusus

·                     Wewenang Staf Fungsional (functional staff authority)
adalah hubungan terkuat yang dapat dimiliki staf dengan satuan-satuan lini

Keuntungan Wewenang Fungsional :
   1.   Pekerja dapat menarik keuntungan dari para ahli  dari berbagai bidang
Kerugian Wewenang Fungsional :
   2.   Kemungkinan akan munculnya masalah perilaku organisasi yang dikaitkan dengan “melayani dua tuan”.
 3. Konsekuensinya muncul kecendrungan rival yang berkembang antar departemen

Sumber Konflik Lini-Staf
Faktor-faktor yang dapat menimbulkan berbagai konflik di antara departemen dan orang-orang lini dan staf :
  1.      Perbedaan umur dan pendidikan
  2.      Perbedaan tugas
  3.      Perbedaan sikap    
  4.      Perbedaan posisi

  1.3  POLA PENDELEGASIAN
Pola pendelegasian yang membawa hasil memiliki ciri-ciri khusus yang harus dipahami oleh setiap orang. Ciri-ciri khusus tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.      Pendelegasian yang menghasilkan bukanlah pendelegasian pesuruh/babu "Jalankan ini, jalankan itu, lakukan ini, lakukan itu, dsb." Pendelegasian yang sebenarnya tidak berfokus pada prosedur- prosedur dan cara-cara yang digunakan, tetapi terarah kepada upaya pencapaian sasaran/target dan hasil-hasilnya. Prosedur dapat ditetapkan dalam polis/suatu ketentuan, tetapi cara/metode harus dicari sendiri dan dikembangkan oleh setiap pekerja.
2.      Pendelegasian yang menghasilkan adalah pendelegasian penatalayanan, yaitu pendelegasian yang berwawasan serta bertujuan melayani. Aspek-aspek pendelegasian ini dikemukakan di bawah ini.
     a.       Fokus pendelegasian adalah hasil kerja yang diharapkan tercapai, dalam upaya menggapai sasaran/tujuan akhir dari organisasi.
    b.      Pendelegasian dilaksanakan dengan sikap hormat yang didasarkan atas penghargaan dan kesadaran terhadap diri sendiri sebagai sesuatu yang "berharga", serta memerhatikan harga diri dan kehendak bebas orang lain, di mana setiap pekerja dipandang sebagai subjek, dan bukan objek kerja.
      c.       Pendelegasian yang menghasilkan melibatkan harapan-harapan yang meliputi bidang berikut.

    1.4.     Latar belakang dari digunakannya delegasi
Ada alasan delegasi itu diperlukan,di antaranya :
 1. Memungkinkan atasan dapat mecapai lebih dari pada mereka menangani setiap tugas sendiri
  2.      Agar organisasi dapat berfungsi lebih efisien
 3.   Atasan dapat memusatkan tenaga kepada suatu tugas yang lebih diprioritaskan
  4.    Dapat keahlihan bawahan sebagai suatu alat pembelajaran dari kesalahan.
 5. Karena atsan tidak mempunyai kemampuan yang dibutuhkan dalam pembuatan keputusan.
  6.    Pendelegasian memungkinkan manajer perawat mencapai hasil yang lebih baik dari pada semua kegiatan ditangani sendri.
   7.        Agar organisasi berjalan lebih efisien.
 8. Pendekatan memungkinkan manajer perawat dapat memusatkan perhatian terhadap tugas tugas prioritas yang lebih penting.
 9. Dengan pendelegasian,memungkinkan bawahan untuk tumbuh dan berkembang,bahkan dapat dipergunakan sebagai bahan informasi untuk belajar dari kesalahan atau keberhasilan.
    1.5  Manfaat Pendelegasian Wewenang
  1.  Manajer memiliki banyak kesempatan untuk mencari dan menerima peningkatan tanggungjawab dari tingkatan manajer yang  tinggi
   2.     Memberikan keputusan yang lebih baik

 3.  Pelimpahan yang efektif mempercepat pembuatan keputusan
 4. Melatih bawahan memikul tanggungjawab, melakukan penilaian dan meningkatkan keyakinan diri serta kesediaan untuk berinisiatif
 1.6 Hambatan Terhadap Pendelegasian Yang Efektif
 Penyebab keengganan untuk mendelegasikan wewenang adalah :
  a.Perasaan tidak aman. Manajer enggan mengambil resiko untuk melimpahkan tugas atau mungkin takut kehilangan kekuasaan bila bawahannya terlalu baik melaksanakan tugas.
  b.Ketidak mampuan manajer. Sebagian manajer bisa sangat tak teratur dalam membuat perencanaan ke depan.
    c.Ketidak percayaan kepada bawahan
  d.Manajer merasa bahwa bawahan lebih senang tidak mempunyai hak pembuatan keputusan yang luas

   Penyebab keengganan untuk menerima pendelegasian wewenang adalah:
  a.       Perasaan tidak aman bagi bawahan untuk menghindari tanggungjawab dan resiko.
  b.      Bawahan takut dikritik atau dihukum karena membuat kesalahan.
  c.       Bawahan tidak mendapat cukup rangsangan untuk beban tanggungjawab tambahan.
  d.      Bawahan kurang peracaya diri dan merasa tertekan bila dilimpahi wewenang pembuatan keputusan yang lebih besar

.    1.7 Syarat Untuk Delegasi Yang Efektif
a.  Kesediaan manajer untuk memberi kebebasan kepada bawahan dalam melaksanakan tugas yang dilimpahkan.
b.    Komunikasi yang baik antara manajer dan bawahan.
c.    Meningkatkan kompleksitas tugas yang dilimpahkan dan derajat pelimpahan dalam suatu jangka waktu tertentu.

     1.8     Prinsip-prinsip klasik yang dapat dijadikan dasar untuk delegasi yang efektif adalah:
  1.      Prinsip Skalar
Menyatakan harus ada garis otoritas yang jelas yang menghubungkan tingkat paling tinggi dengan tingkat paling bawah. Garis otoritas yang jelas ini memudahkan anggota organisasi untuk megetahui:
a.kepada siapa dia dapat mendelegasikan
b.siapa yang dapat melimpahkan wewenang kepadanya
c.kepada siapa dia bertanggung jawab
Dalam proses penyusunan garis otoritas diperlukan kelengkapan pendelegasian wewenang, yaitu semua tugas yang diperlukan dibagi habis. Hal ini digunakan untuk menghindari:
a.gaps, yaitu tugas-tugas yang tidak ada penangung jawabnya
b.overlaps, yaitu tanggung jawab untuk satu tugas yang sama diberikan kepada lebih dari satu orang
c.splits, yaitu tanggung jawab atas tugas yang sama diberikan kepada lebih dari satu-satuan organisasi

  2.      Prinsip kesatuan perintah (unity of command)
Menyatakan setiap orang dalam organisasi harus melapor pada satu atasan. Melapor pada lebih dari satu orang akan menyulitkan seseorang untuk mengetahui kepada siapa ia harus bertanggung jawab dan perintah siapa yang harus diikuti. Bertanggung jawab kepada lebih dari satu atasan juga akan membuat bawahan dapat menghindari tanggungjawab atas pelaksanaan tugas yang jelek dengan alasan banyaknya tugas dari atasan lain.
  3.      Tanggungjawab, wewenang dan akuntabilitas
Ketika mendelegasikan pekerjaan, akan berguna jika kita selalu mengingat perbedaan penting antara konsep-konsep wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitas.
Tanggung jawab ( responsibility ) berarti bahwa seseorang diberikan satu tugas yang seharusnya ia kerjakan. Ketika mendelegasikan tanggung jawab atas suatu pekerjaan, manajer hendaknya mendelegasikan cukup wewenang kepada bawahan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Wewenang, ingat kembali, berarti bahwa seseorang memiliki kekuasaan dan hak untuk mengambil keputusan, memberikan perintah, menggunakan sumber daya, dan melakukan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk memenuhi tanggung jawabnya, fronisnya, cukup lazim bagi seseorang untuk memiliki tanggung jawab lebih bayak daripada wewenagnya; mereka harus memberikan kinerja sebaik mungkin melalui taktik-taktik pengaruh secara informal sebagai ganti dari mengandalkan diri sepenuhnya pada wewenang.
Ketika manajer mendelegasikan tanggung jawab, bawahan akan dianggap bertanggung jawab atas pencapaian hasil. Akuntabilitas (Accountability) berarti bahwa manajer bawahan tersebut memiliki hak untuk mengharapkan bawahan melaksanakan pekerjaan, dan hak untuk mengambil tindakan perbaikan jika bawahan gagal untuk melaksanakannya. Bawahan harus memberikan laporan keatas mengenai status dan kualitas dari kinerjanya untuk tugas yang diberikan.


BAB II
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI

  2.1  Tantangan Desentralisasi
•   Lingkungan kerja lebih kompleks, tidak pasti. Spt: karakteristik pasar, tekanan kompetitif, dan ketersediaan material
•  Manajer level bawah mampu dan berpengalaman dalam membuat keputusan
•       Manajer level bawah ingin bersuara dalam pembuatan keputusan
•          Keputusannya signifikan
•      Kultur perusahaan terbuka untuk memungkinkan para manajer bersuara tentang apa yang sedang terjadi
•          Perusahaan tersebar secara geografis
•       Implementasi efektif dari strategi perusahaan bergantung pada manajer yang terlibat dan fleksibel dalam membuat keputusan
•     Karakteristik lain dari organisasi, seperti biaya suatu keputusan, preferensi manajemen puncak, budaya organisasi, dan kemampuan manajer tingkat bawah

2.2 Sentralisasi Versus Desentralisasi


A. Istilah dan Pengertian Sentralisasi :

Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama.
Kelebihan


Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering digunakan dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.

Berikut ini, urusan- urusan yang bersifat sentral adalah :

• Luar Negri


• Peradilan


• Hankam


• Moneter dalam arti mencetak uang, menentukan nilai uang, dan sebagainya.


• Pemerintahan Umum

B. Istilah dan Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia
Desentralisasi di bidang pemerintahan adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya adalah perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Namun kelemahan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.


Tujuan dari desentralisasi adalah :

• mencegah pemusatan keuangan;

• sebagai usaha pendemokrasian Pemerintah Daerah untuk mengikutsertakan rakyat bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

• Penyusunan program-program untuk perbaikan sosial ekonomi pada tingkat local sehingga dapat lebih realistis.

Desentralisasi dapat dilakukan melalui empat bentuk kegiatan utama, yaitu:

• Dekonsentrasi wewenang administratif

Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

• Delegasi kepada penguasa otorita

Delegasi adalah pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melakukan tugas –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara langsung berada di bawah pengawasan pusat.

• Devolusi kepada pemerintah daerah

Devolusi adalah kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri. Devolusi adalah bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan , keuangan dan manajemen.

• Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta

Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi adalah menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta

2.3 Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai berikut :
1.      Filsafat Manajemen
2.      Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3.      Strategi dan lingkungan organisasi
4.      Penyebaran geografis organisasi
5.      Pengawasan yang efektif
6.      Kualitas manajer
7.      Keaneka – ragaman produk dan jasa
8.      Karakteristik – karakteristik organisasi lainnya

Penyusunan personalia organisasiSumber daya terpenting suatu organisasi adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat, beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan. Proses penyusunan personalia :
1.      Perencanaan sumberdaya manusia.
2.      Penarikan pengadaan calon-calon personalia.
3.      Seleksi.
4.      Pengenalan orientasi.
5.      Pelatihan dan pengembangan.
6.      Penilaian pelaksanaan kerja.
7.      Pemberian balas jasa dan penghargaan.
8.      Perencanaan dan pengembangan karir.
Perencanaan sumberdaya manusia :
1.      Penentuan jabatan-jabatan yang harus diisi.
2.      Pemahaman pasar tenaga kerja
3.      Pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan.JHA logeman membagi desentralisasi menjadi 3 macam, yaitu :
a.   Dekonsentrasi atau Desentralisasi jabatan, yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan             negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan tugas pemerintah.
b.  Desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan       politik yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom       dalam lingkungannya.
c.  Desentralisasi Teritorial (Kewilayahan), yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan                     mengurus rumah tangganya sendiri (autonomie), batas pengaturannya adalah daerah. Desentralisasi     teritorial mengakibatkan adanya otonomi pada daerah yang menerima penyerahan. Dimana daerah     otonom tersebut dapat menentukan sendiri kebijakan daerahnya, kecuali kebijakan dalam bidang:
1.      Politik Luar Negeri          5. Moneter      
2.      Pertahanan                       6. Fiskal
3.      Keamanan                        7. Agama
4.      Peradilan                         

2.4    KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN DESENTRALISASI

Keuntungan Desentralisasi:
Menurut Smith (1985) dalam Hanif Nurcholis menjelaskan bahwa kebijakan desentralisasi ini memiliki keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
·   Desentralisasi diterapkan dalam upaya pendidikan politik.
·   Untuk latihan kepemimpinan politik.
·   Untuk memelihara stabilitas politik.
·   Untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di pusat.
·   Untuk memperkuat akuntabilitas publik.
·   Untuk meningkatkan kepekaan elit terhadap kebutuhan masyarakat lewat pendekatan pelayanan          publik.
·   Dalam system desentralisasi, dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi            kepentingan tertentu,yakni daerah dengan lebih mudah menyesuaikan diri dengan kebutuhan              khusus daerah.
·    Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium        dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh                wilayah negara. Hal yang baik diterapkan pada seluruh wilayah negara sedangkan yang kurang            baik dibatasi pada daerah tertentu saja.
·   Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
·   Dari segi psikologi, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebih          besar kepada daerah.
·   Desentralisasi akan memperbaiki kualitas pelayanan karena lebih dekat dengan masyarakat yang         dilayani. 
·   Sehubungan dengan pendapat ditarik kesimpulan bahwa desentralisasi membawa banyak                    keuntungan yang dapat membuat daearh lebih mandiri, kuat dan dapat menyelenggarakan                    pemerintahan dengan daya, inovatif dan kreativitas tinggi untuk mensejahterakan rakyat di                  daerahnya.           

Keuntungan Kebijakan Desentralisasi  sebagai berikut:
·                     Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
·                     Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak membutuhkan tindakan yang lebih cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
·                     Dapat mengurangi birokrasi dalam arti yang buruk karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.


Kerugian Desentralisasi :
·  Wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi.
·     Sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.
·  Masa transisi dari sistem sentralisasi ke desintralisasi ke memungkinkan terjadinya perubahan             secara gradual dan tidak memadai serta jadwal pelaksanaan yang tergesa-gesa.
· Kurang jelasnya pembatasan rinci kewenangan antara pemerintah pusat, propinsi dan daerah.
·    Kemampuan keuangan daerah yang terbatas.
·    Sumber daya manusia yang belum memadai.
·    Kapasitas manajemen daerah yang belum memadai.
·    Restrukturisasi kelembagaan daerah yang belum matang.
· Pemerintah pusat secara psikologis kurang siap untuk kehilangan otoritasnya.
·   Meningkatnya Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan masyarakat (orang tua) menjadikan jumlah anggaran belanja sekolah akan menurundari waktu sebelumnya,sehingga akan       menurunkan motivasi dan kreatifitas tenaga kependidikan di sekolahuntuk melakukan pembaruan.
·     Biaya administrasi di sekolah meningkat karena prioritas anggarandi alokasikan untuk menutup biaya administrasi, dan sisanya baru didistribusikan ke sekolah.
·     Kebijakan pemerintah daerah yang tidak memperioritaskan pendidikan, secara kumulatif berpotendsi akan menurunkan pendidikankesenjangan anggaran pendidikan antara daerah,antar           sekolah antar individu warga masyarakat.
·  Penggunaan otoritas masyarakat yang belum tentu memahamisepenuhnya permasalahan dan pengelolaan pendidikan yang pada akhirnya akan menurunkan mutu pendidikan.
·    Kesenjangan sumber daya pendidikan yang tajam di karenakan perbedaan potensi daerah yang berbeda-beda. Mengakibatkan kesenjangan mutu pendidikan serta melahirkan kecemburuan sosial.
·     Terjadinya pemindahan borok-borok pengelolaan pendidikan dari pusat ke daerah.
·  Permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan.
·    Pemerintah engan dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan kewenanganya.
·    Sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan       kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah.
·    Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD.
·    Belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah.
·    Pemekaran ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara.
·    Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah.
·   Konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada.
·   Munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang      di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan otonomi daerah.


Referensi :
http://isnatunnisa.wordpress.com/2012/11/02/05-wewenang-delegasi-dan-desentralisasi/

http://ekacyliiaa.blogspot.co.id/2010/05/wewenang-lini-staf-dan-fungsional.html

http://reginaoliviafirst.blogspot.co.id/2014/12/pendelegasian-wewenang-sentralisasi-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Soft Skill