Selasa, 02 Mei 2017

Manfaat PBB Bagi Bangsa Peranan dan Manfaat PBB Bagi Bangsa Indonesia

Peranan dan Manfaat PBB Bagi Bangsa Indonesia
1. Pada Masa kemerdekaan
Organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut membantu dalam upaya menyelesaikan pertikaian senjata yang terjadi antara Indonesia dan Belanda (1945-1950). Berdasarkan sidang yang dilakukan Dewan keaman PBB Pada tanggal 24 Januari 1949, Amerika Serikat mengutarakan resolusi yang mendapatkan persetujuan dari semua negara anggota PBB, diantaranya :
·         Pembebasan presiden dan wakil presiden, serta para pemimpin Indonesia yang telah ditangkap oleh pemerintahan Belanda pada 19 Desember 1948.
·         Menginstruksikan agar KTN memberikan laporan lengkap tentang situasi yang dialami Indonesia sejak 19 Desember 1948.
Beberapa hasil keputusan PBB untuk Indonesia pada masa kemerdekaan :
·         Piagam Pengakuan Kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949. Dengan pengakuan kedaulatan tersebut, maka berakhirlah masa revolusi bersenjata di Indonesia dan Belanda telah mengakui kemerdekaan Indonesia.
·         Pembentukan RIS. RIS di bentuk pada 2 Nopember 1949 atas hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), dimana RIS terdiri dari negara-negara bagian diantaranya Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur dan 9 satuan kenegaraan yang berdiri sendiri yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka, Belitung, Riau, Jawa Tengah. Namun, atas tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
·         Pembentukan KTN (Komisi Tiga Negara) sebagai akibat Agresi Militer I yang dilakukan Belanda pada 21 Juni 1947. KTN terdiri dari Australia, Belgia, dan Amerika Serikat dan berdiri pada 27 Oktober 1947. KTN berhasil menghantarkan Indonesia ke meja perundingan Renville
·         UNCI ( United Nations Commitions for Indonesia). Badan ini terbentuk untuk menggantikan KTN yang dianggap gagal dalam upayanya mendamaikan Indonesia dengan pihak Belanda. Selain itu, UNCI terbentuk sebagai akibat Agresi Milter II yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia. UNCI mampu mengantarkan Indonesia pada perundingan Roem Royen dan Konferensi Meja Bundar.
2. Bidang Keamanan dan perdamaian
·         Penyelesaian masalah Irian Barat. Pada waktu terjadi ketegangan Indonesia dengan Belanda mengenai masalah Irian Barat, Sekretaris JenderalPBB U Thant menganjurkan kepada seorang diplomat asal Amerika Serikat bernama Ellsworth Bunker untuk mengajukan usul penyelesaian masalah Irian Barat. Pada bulan Maret 1962 Ellsworth Bunker mengusulkan agar Belanda menyerahkan kedaulatan Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB. PBB juga berperan penting dalam perjanjian New York dimana akhirnya Belanda menyerahkan Irian Barat pada bangsa Indonesia. Selain itu PPB juga membentu satuan keamanan PBB untuk menjamin keselamatan Irian Barat.
·         Penyelesaian pertikaian di Timor-timur
3. Bidang Ekonomi, sosial, dan Budaya
Menurut Deputi  Pendanaan Luar Negeri Bappenas Sepuluh lembaga yang ada di bawah naungan PBB yaitu UNDP, FAO, ILO, UNESCO, UNFPA, UNICEF, UNIDO, UNV, WFP dan WHO secara bersama-sama mengembangkan program pembangunan di Indonesia, yakni di kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur yakni untuk mengatasi permasalahan seperti kemiskinan, air bersih dan sanitasi, pendidikan dasar, serta kesehatan.

Ada beberapa kelemahan umum yang melekat pada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebabkan PBB dalam menangani masalah internasional tidak efektif yaitu:

1.Kelemahan Struktural 

Walaupun PBB menegaskan Organisasi bersendikan pada prinsip-prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggota (pasal 2 ayat 1) tetapi PBB masih mengklasifikasikan anggotanya tersebut kedalam dua kelompok yang memiliki kedudukan yang berbeda yakni kelompok negara-negara besar dan negara-negara tidak besar. Kelompok negara-negara besar ini yang terdiri dari pemenang Perang Dunia II, Amerika, Inggris, Perancis, Rusia dan Cina dipandang memiliki tanggung jawab yang paling besar terhadap perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu mereka dijadikan Dewan Keamananyang tidak bisa diganggu gugat oleh negara manapun dan diberi peran yang menentukan didalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Pemberian status yang menentukan ini mungkin tidak akan menjadi masalah yang krusial bagi PBB seandainya diantara mereka selalu sepakat satu kata dalam upaya pemeliharaan perdamaian dan kemanan internasional. Masalahnya justru diantara kelima negara anggota tetap ini selau terjadi perbedaan kepentingan dan pandangan serta persepsi tentang perdamaian dan keamanan internasional. Akibatnya anggota Dewan Keamanan sering terjadi pertentangan kepentingan diantara mereka. Yang lebih lanjut proses perdamaian menjadi tidak efektif. Kalau kita simak, penetapan sebagai anggota tetapini sebenarnya sangat kaku dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Kekuatan suatu negara itu dari waktu ke waktu tidak akan tetap tetapi dapat berubah. Sebagai contoh Jepang dan Jerman, pada akhir Perang Dunia IImerupakan negara yang hancur lebur, tetapi kini Jepang dan Jerman dalam waktu kurang dari 50 tahun, telah bangkit maju dan tidak akan ada yang menyangkal kalau dikatakan bahwa kekuatan Jepang atau Jerman sekarang diatas Perancis atau Inggris, terutama dibidang ekonomi. Disamping penetapan yang kaku, juga tidak mewakili baik secara geografis maupun jumlah anggota PBB secara keseluruhan. Anggota Tetap yang hanya lima negara tidak lagi proporsional dengan jumlah anggota PBB yang hampir 200 negara. Hal ini menjadikan keputusan Dewan Keamanan seringkali timpang dan tidak mewakili kepentingan seluruh anggota.

2.Kelemahan Konstituonal
a.Hak Veto: Hak yang berlebihan Pasal 27 ayat 3 Piagam PBB yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan akan menjadi sah dan dapat dilaksankan jika mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 9 anggota dari 15 anggota Dewan termasuk seluruh anggota Tetap, pada pelaksanaannya sering menyulitkan Dewan. Keputusan akan mudah tercapai apabila hal yang didiskusikan tidak bertentangan dengan kepentingan kelima negara anggota tetap tersebut. Sebaliknya apabila keputusan Dewan bertentangan dengan kepentingan salah satu atau lebih dari mereka, keputusan apapun walau itu sudah disetujui oleh 2/3 suara di Majelis Umum akan menjadi batal. Kasus pemilihan Boutros Boutros Gali untuk diangkat kembali menjadi Sekjen PBB periode ke-2 menjadi batal karena di veto oleh Amerika, walaupun empat negara anggota tetap lainnya telah menyetujuinya. Jadi, konflik akan dapat segera diselesaikan oleh Dewan Keamanan apabila konflik tersebut tidak merugikan kepentingan salah satu atau lebih negara pemegang veto. Konflik Arab – Israel menjadi berkepanjangan dan tidak bisa segera diselesaikan secara lansung ataupun tidak lansung berkaitan dengan kepentingan negara-negara pemegang hak veto ini. Ironisnya, hak veto ini mustahil dihilangkan. Penghapusan hak veto harus mendapat suara sekurang-kurangnya 9 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan termasuk semua anggota tetap. Tidak mungkin negara pemegang hak veto setuju hak istimewanya dihapus. Oleh karena itu, selama PBB berdiri hak veto walaupun sangat menghambat penyelesaian konflik, tetap tidak akan bisa dihapus. b.Tidak ada satu pasalpun dalam Piagam PBB yang memberi petunjuk jalan keluar kalau Dewan Keamanan mengalami kebuntuan. Konstitusi ini disusun dengan asumsi lima anggota tetap Dewan Keamanan bersatu bersama-sama memelihara perdamaian dan keamanan internasional, tidak salinh bertentangan kepentingan. Padahal sejak tahun awal pendiriannya anggota tetap ini telah pecah belah bahkan lebih parah lagi dengan pecahnya Perang Dingin.

3.Kelemahan Politik
Tidak adanya political will dari negara anggota PBB, khususnya negara-negara besar yang kuat ataupun negara kecil yang ngotot untuk bersama-sama memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Mereka tetap lebih mengutamakan kepentingan nasionalnya ketimbang organisasi PBB.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Soft Skill