ISU
PROFESIONALISME DAN KODE ETIK
Setiap bentuk informasi yang kita dapat dari
media-media massa, tentunya itu tidak lepas dari jasa seorang wartawan. Entah
itu informasi mengenai politik, hiburan, dan lain sebagainya. Wartawan bertugas
untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan
kaidah-kaidah jurnalistik. Lalu bagaimana dengan wartawan yang bergerak di
bidang infotainment yang selalu menyajikan berita-berita sensasional dan
terkadang melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik.
Sebelum
kita melangkah lebih jauh membahas wartawan infotainment, ada baiknya kita
mengetahui apa itu wartawan dan wartawan infotainment. Wartawan adalah orang
yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar,
majalah, radio, dan televisi. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996
Pasal 1 dan 3 dengan jelas disebutkan bahwa: “ Kewartawanan ialah pekerjaan/
kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran
dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya
untuk perusahaan, radio, televisi dan film”.
Infotainment merupakan gabungan kata dari
infotainment dan entertainment. Sama halnya dengan wartawan lainnya, jika
wartawan lainnya memberikan informasi publik, seperti berita politik,
kasus korupsi, ekonomi, dan lain sebagainya, wartawan infotainment juga
bertugas mencari berita dan disuguhkan kepada khalayak. Hanya yang berbeda dari
mereka adalah wartawan infotainment menyajikan hiburan berupa berita mengenai
kehidupan orang-orang yang terkenal, terutama yang bekerja pada dunia industri
hiburan seperti pemain sinetron, pemain film, penyanyi, dan lain sebagainya.
Infotainment memiliki ciri khas penyampaian yang unik. Infotainment awalnya
bermula dari John Hopkins University (JHU), Baltimore, Amerika Serikat.
Universitas ini terkenal dengan riset kedokterannya dan aktivisme sosialnya di
negara-negara berkembang. Untuk mendukung sukses misi kemanusiaan JHU di bidang
kesehatan, JHU membuat konsep yang dapat mengubah perilaku secara positif.
Dari konsep
tersebut menghasilkanlah infotainment. Namun infotainment sekarang ini, lebih
mendorong kepada hal-hal yang cenderung negatif. Seperti menyebarkan informasi
yang tidak benar atau gosip, dan juga cara pencarian beritanya sering kali
melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik. Hampir semua stasiun
televisi menyajikan informasi mengenai kehidupan seorang selebriti. Tayangan
infotainment selalu muncul berbarengan dengan adanya produksi sinetron, dan
lain sebagainya.
Infotainment dijadikan sebagai alat pendongkrak
popularitas bagi para selebriti. Wartawan infotainment selalu dikejar oleh
deadline dari perusahaan, mengingat tugasnya adalah mencari berita seputar
kehidupan artis, menjadikannya kurang atau tidak mematuhi kaidah-kaidah serta
kode etik jurnalistik.Wartawan infotainment sering dianggap melanggar hak
kehidupan seseorang atau biasa kita sebut privasi. Karena wartawan infotainment
selalu menerobos kode etik jurnalistik dalam menghormati privasi seseorang di
setiap siarannya. Wartawan infotainment terkadang mencari-cari kesalahan dalam
pembuatan berita.
Melebih-lebihkan permasalahan seseorang atau
dramatisasi, dan juga bisa menjadi api dalam sebuah permasalahan, seperti kasus
yang baru-baru ini melibatkan putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara.
Bahkan hingga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melayangkan peringatan kepada
salah satu stasiun televisi swasta yang hampir setiap hari menyajikan berita
antara putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara tersebut. Wartawan
infotainment terkadang suka membesar-besarkan masalah pada permasalahn yang
tidak patut untuk di besar-besarkan, karena itu hanya akan memicu kemelut suatu
permasalahan yang baru bagi kedua belah pihak.
Wartawan infotainment bahkan tidak di anggap
oleh beberapa Aliansi, seperti Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), karena
mereka tidak menyebarkan informasi publik. Permasalahannya adalah untuk
menyandang profesi wartawan, dalam UU No 40/99 Pasal 7(2) menyatakan bahwa “
wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Sebagian besar wartawan
infotainment banyak yang tidak mematuhi dan sering mengabaikan kode etik
jurnalistik. Jika kita cermati, dalam penayangan berita infotainment sering
kali lebih banyak menonjolkan maalah-masalah pribadi selebritis. Sehingga
infotainment tersebut berisikan gosip belaka dan bukan fakta, serta isu-isu
yang terjadi pada seseorang. Membuat pemikiran seseorang terhadap orang
tersebut menjadi negatif atau lain sebagainya.
Seperti teori agenda setting sesuai dengan
pemikiran peneliti yang menduga bahwa peran media massa cukup besar untuk
mempengaryhu pikiran khalayak melalui penekanan berita yang disampaikan. Media
massa digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi area kognitif audiensnya
sehingga mereka mau mengubah pandangan-pandangan yang dianut ataupun meneriman
perspektif baru. Media infotainment selalu mengulang-ngulang berita gosip, maka
akan menumbuhkan pandangan baru bagi khalayak kepada sang selebriti. Memang
gemerlap kehidupan seorang selebriti selalu mengundang ketertarikan khalayak.
Tapi itu tidak sepatutnya di tayangkan jika sudah mulai melanggar privasi.
Privasi seorang selebriti selalu menjadi
sorotan yang paling ampuh bagi wartawan infotainment. Ini mengundang ketidak
nyamanan bagi semua pihak. Berita yang ditampilkan infotainment selalu mengenai
permasalahan kawin, cerai, masalah percintaan, bahkan hingga konflik keluarga
sang artis pun turut menjadi makanan bagi pemburu berita yang bergerak di
bidang infotainment, bahkan wartawan infotainment lebih tau segalanya dibanding
siapa pun.
Permasalahan yang seharusnya tidak boleh
dimunculkan, malah dimunculkan. Terkadang sang artis sendiri merasa risih jika
privasi nya sudah di bongkar oleh wartawan infotainment. Banyak artis yang
melaporkan wartawan infotainment kepada pihak kepolisian karena merasa
hak-haknya diambil oleh mereka.
Maka dari itu, beberapa aliansi atau lembaga
masih memperdebatkan status wartawan infotainment sebagai wartawan karena belum
mematuhi kode etik jurnalistik.Seharusnya sebagai wartawan harus bisa bersikap
profesional dan juga lebih memahami kode etik atau etika seorang jurnalis.
Memahami dan menaati kode etik bisa membuat seorang pemburu berita atau
wartawan menjadi lebih terorganisir dan terkendali, menjadi lebih profesional
dalam pencarian beritanya.
Rangkuman
Menurut saya, wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta
yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistik. Para wartawan ini seharusnya
tidak berlebihan dalam mencari berita. Seharusnya mereka dapat mencari berita
langsung menanyakannya ke pihak yang terkait tanpa membuat berita yang palsu.
Serta dapat menyajikan berita seputar artis sesuai dengan fakta. Bila perlu
dapat memotivasi penontonnya dengan prestasi yang dimiliki artis.
Profesionalisme seorang wartawan seharusnya menjadi contoh
yang baik serta menjadikan kode etik nya untuk diterapkan pada pekerjaannya.
Terkadang banyak pula wartawan yang tidak menerapkan kode etik yang ada untuk
mendapatkan berita yang tidak biasa. Wartawan yang menyajikan berita tidak
sesuai dengan faktanya akan mempengaruhi pola pikir penonton. Dan juga ikut
samanya dengan wartawan yang hanya membicarakan artis dari sisi negatifnya
tanpa melihat sisi positifnya.
Memang untuk
melipit berita itu tidak mudah terlebih lagi di daerah konflik. Banyak sekali
kasus mengenai wartawan yang di aniaya. Tidak semua orang memiliki karakter
yang sama, maka dari itu agar wartawan bisa menempatkan posisi dan bagaimana
mereka bersikap perlu juga adanya kode etik wartawan. Maka dari itu pelatihan
mengenai kode etik seorang wartawan sangat penting, saya setuju dengan di
adakannya pelatihan tersebut. Dengan begitu para wartawan bisa mendapatkan
pelatihan bagaimana bersikap agar tidak merugikan diri sendiri ataupun orang
lain.
sumber :
http://irmaassignment.blogspot.com/2016/03/berita-isu-profesionalisme-dan-kode-etik_17.html
http://vhicemplu.blogspot.com/2012/03/isu-kode-etik-dan-profesionalisme.html
sumber :
http://irmaassignment.blogspot.com/2016/03/berita-isu-profesionalisme-dan-kode-etik_17.html
http://vhicemplu.blogspot.com/2012/03/isu-kode-etik-dan-profesionalisme.html