Kamis, 15 November 2018

KASUS CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA


KASUS CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA

CYBER CRIME DAN PENYELESAIANNYA
Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :

1. Kejahatan kerahbiru
2. Kejahatan kerah putih
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
1.      Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2.      Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
3.      Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
4.      Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, sebagai berikut :
1.      Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
1.      Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
3.      Cyber Stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.
Jenis-jenis Cybercrime
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1.      Unauthorized Access to Computer System and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.  
2.      Illegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.      Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.      Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.      Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6.      Offense against Intellectual Property : Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy : Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
8.      Cracking Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9.      Carding Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
1.      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi
1.      Cybercrime yang menyerang individu : kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
2.      Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
3.      Cybercrime yang menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.



Contoh Kasus Cybercrime
1.      Pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain.
Pencurian account ini berbeda dengan pencurian secara fisik karena pencurian dilakukan cukup dengan menangkap “user_id” dan “password” saja. Tujuan dari pencurian itu hanya untuk  mencuri informasi saja. Pihak yang kecurian tidak akan merasakan kehilangan. Namun, efeknya akan terasa jika informasi tersebut digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat semua beban biaya penggunaan account  oleh si pencuri dibebankan kepada si pemilik account yang sebenarnya. Kasus ini banyak terjadi di ISP (Internet Service Provider). Kasus yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian yang dilakukan oleh dua Warnet di Bandung.

Kasus lainnya:  Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA. Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situs-situs tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN) dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan mengeruk keuntungan.
Persoalan tidak berhenti di situ. Pasalnya, banyak nasabah BCA yang merasa kehilangan uangnya untuk transaksi yang tidak dilakukan. Ditengarai, para nasabah itu kebobolan karena menggunakan fasilitas Internet banking lewat situs atau alamat lain yang membuka link ke Klik BCA, sehingga memungkinkan user ID dan PIN pengguna diketahui. Namun ada juga modus lainnya, seperti tipuan nasabah telah memenangkan undian dan harus mentransfer sejumlah dana lewat Internet dengan cara yang telah ditentukan penipu ataupun saat kartu ATM masih di dalam mesin tiba-tiba ada orang lain menekan tombol yang ternyata mendaftarkan nasabah ikut fasilitas Internet banking, sehingga user ID dan password diketahui orang tersebut.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan user_ID dan password oleh seorang yang tidak punya hak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Kasus cybercrime ini merupakan jenis cybercrime uncauthorized access dan hacking-cracking. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

·         Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket. Hal ini akan membuat orang tidak bias menyadap data atau transaksi yang dikirimkan dari/ke server WWW. Salah satu mekanisme yang popular adalah dengan menggunakan Secure Socket Layer (SSL) yang mulanya dikembangkan oleh Nerscape. Selain server WWW dari netscape, server WWW dari Apache juga dapat dipakai karena dapat dikonfigurasikan agar memiliki fasilitas SSL dengan menambahkan software tambahan, sperti open SSL.
·         Penggunaan Firewall
Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses dari orang tidak berwenang tidak dapat dilakukan. Program ini merupakan perangkat yang diletakkan antara internet dengan jaringan internal. Informasi yang keluar dan masuk harus melalui atau melewati firewall. Firewall bekerja dengan mengamati paker Intenet Protocol (IP) yang melewatinya.
·         Perlunya CyberLaw
Cyberlaw merupakan istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain adalah hukum TI (Low of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan hukum Mayantara.
·         Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.

2.      Penyerangan terhadap jaringan internet KPU
Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum  sempat down (terganggu) beberapa kali. KPU menggandeng kepolisian untuk mengatasi hal tersebut. “Cybercrime kepolisian juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian”, kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng , Jakarta Pusat (15 April 2009).
Menurut Husni, tim kepolisian pun sudah mendatangi Pusat Tabulasi Nasional KPU di Hotel Brobudur di Hotel Brobudur, Jakarta Pusat. Mereka akan mengusut adanya dugaan kriminal dalam kasus kejahatan dunia maya dengan cara meretas. “Kamu sudah melaporkan semuanya ke KPU. Cybercrime sudah datang,” ujarnya. Sebelumnya, Husni menyebut sejak tiga hari dibuka, Pusat Tabulasi berkali-kali diserang oleh  peretas.” Sejak hari lalu dimulainya perhitungan tabulasi, samapai hari ini kalau dihitung-hitung, sudah lebuh dari 20 serangan”, kata Husni, Minggu(12/4).
Seluruh penyerang itu sekarang, kata Husni, sudah diblokir alamat IP-nya oleh PT. Telkom. Tim TI KPU bias mengatasi serangan karena belajar dari pengalamn 2004 lalu. “Memang sempat ada yang ingin mengubah tampilan halaman tabulasi nasional hasil pemungutan suara milik KPU. Tetapi segera kami antisipasi.”
Kasus di atas memiliki modus untuk mengacaukan proses pemilihan suara di KPK. Motif kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja untuk melakukan pengacauan pada tampilan halaman tabulasi nasional hasil dari Pemilu. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis data forgeryhacking-crackingsabotage and extortion, atau cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pemerintah (against government) atau bisa juga cybercrimemenyerang hak milik (against property).

Beberapa cara untuk menanggulangi dari kasus:
·         Kriptografi : seni menyandikan data. Data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak penyerang tidak dapat mengerti isi data yang dikirim.
·         Internet Farewell: untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Firewall dapat bekerja dengan 2 cara, yaotu menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai  dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, tetapi dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
·         Menutup service yang tidak digunakan.
·         Adanya sistem pemantau serangan yang digunakan untuk mengetahui adanya tamu/seseorang yang tak diundang (intruder) atau adanya serangan (attack).
·         Melakukan back up secara rutin.
·         Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem UNIX adalah program tripwire. Program ini dapat digunakan untuk memantau adanya perubahan pada berkas.
·         Perlu adanya cyberlawCybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
3.      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·         Perlu adanya cyberlawCybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·         Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·         Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.


Dafrtar pustaka :
https://eduonemedia.wordpress.com/2016/02/06/contoh-kasus-cyber-crime-dan-penyelesaiannya/


Sabtu, 10 November 2018

Olah Data Statistika



Nama             : FANI HERMAN SAPUTRA
 Kelas             : 3DB01
 NPM              : 37116862


1. Sebutkan definisi: 

    a) distribusi frekwensi
    b) frekwensi



2. Sebutkan singkatan dari TDF


3. Gambarkan bentuk umum TDF


4. Pada contoh 1 (list usia), 
     a) ada berapa banyak data? (n =?)  
     b) Berapa nilai data terkecil? Dan berapa nilai data terbesar?
     c) berapa range (selisih nilai data terbesar dengan data terkecil)? 



5. Dari contoh 1 dibangun 3 TDF.
       -TDF 1 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 2 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)
       -TDF 3 mempunyai berapa kelas? (berapa besar interval tiap kelas?)



6. Sebutkan prinsip pembentukkan Tabel Distribusi Frekuensi


7. Penentuan Banyak Kelas dan Interval Kelas
    a) Sebutkan rumus menentukan banyaknya kelas yang ideal 
    b) Sebutkan rumus menentukan interval kelas yang ideal



8.. a) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi ceiling, dan berapa interval kelas idealnya?
     b) Berapa  banyak kelas ideal pada list usia contoh 1 bila menggunakan fungsi floor, dan berapa interval kelas idealnya?

9. a) Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Relatif dari TDF 3

    b)  b.1. Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) kurang dari (<)  pada TDF3
         b.2  Buatlah Tabel Distribusi Frekuensi Kumulatif  (TDFK) lebih dari  (>)  pada  TDF3



Jawaban
1.            Distribusi Frekwensi adalah Pengelompokkan data dalam beberapa kelas sehingga ciri-ciri penting data tsb dapat segera terlihat. Frekwensi adalah Banyak pemunculan data
2.            Tabel Distribusi Frekuensi
3.            Tabel Distribusi Frekuensi


4.            A. n= 50
B. Data Terkecil adalah 16 dan Data terbesar adalah 63
C. 
Range data tersebut = 63 - 16 = 47
1.            A. TDF 1


B. TDF 2
C. TDF 3

6 .            A. Tentukan banyaknya kelas Jangan terlalu banyak/sedikit.B. Tentukan interval/selang kelas Semua data harus bisa dimasukkan dalam kelas-kelas TDF,
     tidak ada yang tertinggal dan satu data hanya dapat dimasukkan ke dalam satu kelas, tidak
     terjadi OVERLAPPING.
C. Sorting data, lazimnya Ascending: mulai dari nilai terkecil (minimal), agar range data
     diketahui dan Mempermudah penghitungan frekuensi tiap kelas
7 .            a.) Rumus menentukan banyaknya kelas :
     Aturan Sturges : pembulatan ke atas atau ke bawah (celling / floor)
     k = 1 + 3.322 log n     k = banyak kelas ; n = banyak data
                          i.                     Rumus menentukan interval :

                     b.) i = r/k  Ã   i = interval kelas ; k = banyak kelas ; r = range data


      8. 
        a.) k = 1 + 3.322 log 50
               k = 1 + 3.322 (1.6989...)
               k = 1 + 5.6439..
               k = 6.6439
               dengan ceiling, maka k = 7
                i = r/k
                i = 47/6
                i = 7.8333
                i = 8
         b.) k = 1 + 3.322 log 50
              k = 1 + 3.322 (1.6989...)
              k = 1 + 5.6439...
              k = 6.6439
              dengan floor, maka k = 6
              i = r/k
              i = 47/6
              i = 7.8333
              i = 8


               9. 






Kamis, 18 Oktober 2018

ISU PROFESIONALISME DAN KODE ETIK


ISU PROFESIONALISME DAN KODE ETIK

Setiap bentuk informasi yang kita dapat dari media-media massa, tentunya itu tidak lepas dari jasa seorang wartawan. Entah itu informasi mengenai politik, hiburan, dan lain sebagainya. Wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistik. Lalu bagaimana dengan wartawan yang bergerak di bidang infotainment yang selalu menyajikan berita-berita sensasional dan terkadang melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik.

 Sebelum kita melangkah lebih jauh membahas wartawan infotainment, ada baiknya kita mengetahui apa itu wartawan dan wartawan infotainment. Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1996 Pasal 1 dan 3 dengan jelas disebutkan bahwa: “ Kewartawanan ialah pekerjaan/ kegiatan/ usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, gambar-gambar dan lain-lain sebagainya untuk perusahaan, radio, televisi dan film”.

Infotainment merupakan gabungan kata dari infotainment dan entertainment. Sama halnya dengan wartawan lainnya, jika wartawan lainnya memberikan informasi publik,  seperti berita politik, kasus korupsi, ekonomi, dan lain sebagainya, wartawan infotainment juga bertugas mencari berita dan disuguhkan kepada khalayak. Hanya yang berbeda dari mereka adalah wartawan infotainment menyajikan hiburan berupa berita mengenai kehidupan orang-orang yang terkenal, terutama yang bekerja pada dunia industri hiburan seperti pemain sinetron, pemain film, penyanyi, dan lain sebagainya. Infotainment memiliki ciri khas penyampaian yang unik. Infotainment awalnya bermula dari John Hopkins University (JHU), Baltimore, Amerika Serikat. Universitas ini terkenal dengan riset kedokterannya dan aktivisme sosialnya di negara-negara berkembang. Untuk mendukung sukses misi kemanusiaan JHU di bidang kesehatan, JHU membuat konsep yang dapat mengubah perilaku secara positif.

 Dari konsep tersebut menghasilkanlah infotainment. Namun infotainment sekarang ini, lebih mendorong kepada hal-hal yang cenderung negatif. Seperti menyebarkan informasi yang tidak benar atau gosip, dan juga cara pencarian beritanya sering kali melanggar kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik. Hampir semua stasiun televisi menyajikan informasi mengenai kehidupan seorang selebriti. Tayangan infotainment selalu muncul berbarengan dengan adanya produksi sinetron, dan lain sebagainya.

Infotainment dijadikan sebagai alat pendongkrak popularitas bagi para selebriti. Wartawan infotainment selalu dikejar oleh deadline dari perusahaan, mengingat tugasnya adalah mencari berita seputar kehidupan artis, menjadikannya kurang atau tidak mematuhi kaidah-kaidah serta kode etik jurnalistik.Wartawan infotainment sering dianggap melanggar hak kehidupan seseorang atau biasa kita sebut privasi. Karena wartawan infotainment selalu menerobos kode etik jurnalistik dalam menghormati privasi seseorang di setiap siarannya. Wartawan infotainment terkadang mencari-cari kesalahan dalam pembuatan berita.

Melebih-lebihkan permasalahan seseorang atau dramatisasi, dan juga bisa menjadi api dalam sebuah permasalahan, seperti kasus yang baru-baru ini  melibatkan putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara. Bahkan hingga KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melayangkan peringatan kepada salah satu stasiun televisi swasta yang hampir setiap hari menyajikan berita antara putra Ahmad Dhani dengan seorang pengacara tersebut. Wartawan infotainment terkadang suka membesar-besarkan masalah pada permasalahn yang tidak patut untuk di besar-besarkan, karena itu hanya akan memicu kemelut suatu permasalahan yang baru bagi kedua belah pihak.

Wartawan infotainment bahkan tidak di anggap oleh beberapa Aliansi, seperti Aliansi Jurnalistik Independen (AJI), karena mereka tidak menyebarkan informasi publik. Permasalahannya adalah untuk menyandang profesi wartawan, dalam UU No 40/99 Pasal 7(2) menyatakan bahwa “ wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik”. Sebagian besar wartawan infotainment banyak yang tidak mematuhi dan sering mengabaikan kode etik jurnalistik. Jika kita cermati, dalam penayangan berita infotainment sering kali lebih banyak menonjolkan maalah-masalah pribadi selebritis. Sehingga infotainment tersebut berisikan gosip belaka dan bukan fakta, serta isu-isu yang terjadi pada seseorang. Membuat pemikiran seseorang terhadap orang tersebut menjadi negatif atau lain sebagainya.

Seperti teori agenda setting sesuai dengan pemikiran peneliti yang menduga bahwa peran media massa cukup besar untuk mempengaryhu pikiran khalayak melalui penekanan berita yang disampaikan. Media massa digunakan sebagai alat untuk mengonstruksi area kognitif audiensnya sehingga mereka mau mengubah pandangan-pandangan yang dianut ataupun meneriman perspektif baru. Media infotainment selalu mengulang-ngulang berita gosip, maka akan menumbuhkan pandangan baru bagi khalayak kepada sang selebriti. Memang gemerlap kehidupan seorang selebriti selalu mengundang ketertarikan khalayak. Tapi itu tidak sepatutnya di tayangkan jika sudah mulai melanggar privasi.

Privasi seorang selebriti selalu menjadi sorotan yang paling ampuh bagi wartawan infotainment. Ini mengundang ketidak nyamanan bagi semua pihak. Berita yang ditampilkan infotainment selalu mengenai permasalahan kawin, cerai, masalah percintaan, bahkan hingga konflik keluarga sang artis pun turut menjadi makanan bagi pemburu berita yang bergerak di bidang infotainment, bahkan wartawan infotainment lebih tau segalanya dibanding siapa pun.

Permasalahan yang seharusnya tidak boleh dimunculkan, malah dimunculkan. Terkadang sang artis sendiri merasa risih jika privasi nya sudah di bongkar oleh wartawan infotainment. Banyak artis yang melaporkan wartawan infotainment kepada pihak kepolisian karena merasa hak-haknya diambil oleh mereka.

Maka dari itu, beberapa aliansi atau lembaga masih memperdebatkan status wartawan infotainment sebagai wartawan karena belum mematuhi kode etik jurnalistik.Seharusnya sebagai wartawan harus bisa bersikap profesional dan juga lebih memahami kode etik atau etika seorang jurnalis. Memahami dan menaati kode etik bisa membuat seorang pemburu berita atau wartawan menjadi lebih terorganisir dan terkendali, menjadi lebih profesional dalam pencarian beritanya.


Rangkuman

Menurut saya, wartawan bertugas untuk mencari dan menyebarkan berita sesuai dengan fakta yang terjadi dan kaidah-kaidah jurnalistikPara wartawan ini seharusnya tidak berlebihan dalam mencari berita. Seharusnya mereka dapat mencari berita langsung menanyakannya ke pihak yang terkait tanpa membuat berita yang palsu. Serta dapat menyajikan berita seputar artis sesuai dengan fakta. Bila perlu dapat memotivasi penontonnya dengan prestasi yang dimiliki artis. 

         Profesionalisme seorang wartawan seharusnya menjadi contoh yang baik serta menjadikan kode etik nya untuk diterapkan pada pekerjaannya. Terkadang banyak pula wartawan yang tidak menerapkan kode etik yang ada untuk mendapatkan berita yang tidak biasa.  Wartawan yang menyajikan berita tidak sesuai dengan faktanya akan mempengaruhi pola pikir penonton. Dan juga ikut samanya dengan wartawan yang hanya membicarakan artis dari sisi negatifnya tanpa melihat sisi positifnya.

Memang untuk melipit berita itu tidak mudah terlebih lagi di daerah konflik. Banyak sekali kasus mengenai wartawan yang di aniaya. Tidak semua orang memiliki karakter yang sama, maka dari itu agar wartawan bisa menempatkan posisi dan bagaimana mereka bersikap perlu juga adanya kode etik wartawan. Maka dari itu pelatihan mengenai kode etik seorang wartawan sangat penting, saya setuju dengan di adakannya pelatihan tersebut. Dengan begitu para wartawan bisa mendapatkan pelatihan bagaimana bersikap agar tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain.


sumber :

http://irmaassignment.blogspot.com/2016/03/berita-isu-profesionalisme-dan-kode-etik_17.html

http://vhicemplu.blogspot.com/2012/03/isu-kode-etik-dan-profesionalisme.html


Selasa, 02 Januari 2018

SIstem Informasi Manajemen (SIM)

SIstem Informasi Manajemen (SIM)
1.      Perancangan atau pembuatan SDM Pendidikan bermula dari masalah yang muncul dari lembaga pendidikan. Sebutkan masalah apa saja yang sering dihadapi oleh lembaga pendidikan sehingga membutuhkan SIM. Uraikan dengan menggunakan kerangka pemecahan masalah (problem solving), yang terdiri dari: masalah, standar, yang telah terjadi, alternatif pemecahan masalah, dan solusi.


Jawab

Masalah-masalah yang sering dihadapi oleh lembaga pendidikan sehingga membutuhkan SIM diantaranya adalah data pendaftaran siswa baru, data alumni atau lulusan, data siswa pindahan, pengelolaan keuangan, kegiatan proses pembelajaran, pengelolaan perpustakaan, administrasi kepegawaian yang meliputi data guru dan karyawan maupun data mutasi guru, kegiatan ekstra dan intra kurikuler siswa, hubungan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi serta hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan industri. Dengan adanya SIM (Sistem Informasi Manajemen) maka manajemen pendidikan di sekolah dapat dilakukan dengan lebih mudah terkontrol. Hal ini akan lebih baik jika SIM dirancang sesuai dengan standar Jardiknas. Penggunanan SIM dalam dunia pendidikan sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi karena pesatnya pekembangan tekologi. E-Commerce, E-Government, E-Education, E-Library dll yang berbasis elektronika. Sehingga SIM Pendidikan menjadi faktor penting untuk meningkatkan pelayanan sekaligus penghematan bagi pendidikan dan kini telah menjadi salah satu standar mutu sebuah pendidikan. Otomatisasi/komputerisasi sistem pelayanan dan sistem informasi manajemen merupakan solusi yang tepat untuk memecahkan masalah ini. Banyak lembaga pendidikan dan pendidikan itu sendiri telah mendapat manfaat dari perkembangan teknologi ini. Dengan kemajuan perkembangan pendidikan di Indonesia, baik dari aspek administrasif atau teknologi, maka proses pelayanan pendidikan di Indonesia dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Untuk mengembangkan mutu pendidikan dibutuhkan beberapa fasilitas pendukung. Salah satu fasilitas pendukung tersebut adalah aplikasi teknologi informasi dalam bidang sistem informasi manajemen pendidikan. Oleh karenanya lembaga pendidikan dituntut untuk cepat tanggap merespons costumer(peserta didik dan masyarakat) dengan memberikan informasi yang mudah diakses, cepat serta transparan. Solusi sederhananya adalah dengan membuat web blog. Web blog adalah website pribadi yang menampilkan informasi, ide, dokumen maupun link intenet yang gratis. Pada perkembangannya blog juga dapat dijadikan sarana promosi barang atau jasa. Kelebihannya antara lain satu posting blog dapat dibaca oleh pengunjung blog yang tak terbatas dan dapat memberikan respon terhadap posting blog melalui koment yang dapat dituliskan pada blog tersebut. Lembaga pendidikan dapat menekan biaya pembuatan website, aplikasi web serta hal-hal yang rumit tentang HTML yang kurang dipahami oleh staf lembaga pendidikan. Tidak akan ada lagi brosur yang terbuang percuma serta tidak perlu keahlian khusus untuk memposting artikel atau membuat blog. Bila lembaga pendidikan mempunyai modal yang cukup besar bisa ditambah dengan pembuatan website sekaligus aplikasi E-Learning bagi peserta didiknya. Dengan demikian maka informasi yang ditampilkan akan lebih cepat, akurat, efisien serta ekonomis sehingga anggaran dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat.

2. Buat satu contoh kasus Pendekatan Sistem yang memerlukan solusi untuk pengembangan sistem, kondisi sistem ke sistem yang diinginkan(mengacu pada CBIS).

Jawab

Manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah, dan informasi di gunakan dalam membuat keputusan. Informasi di sajikan dalam bentuk lisan maupun tertulis oleh suatu pengolah informasi. Porsi komputer untuk mengolah informasi terdiri dari area aplikasi berbasis komputer-SIA,SIM,DSS, kantor virtual dan sistem berbasis pengetahuan. Kita menggunakan istilah sistem informasi berbasis komputer (computer based information system) atau CBIS, untuk menggambarkan lima subsistem yang menggunakan komputer.


sumber :

https://singgihcongol.wordpress.com/artikel-2/manajemen-sistem-informasi-pendidikan/

https://habibahsmart.wordpress.com/2013/04/28/peranan-sim-dalam-pengambilan-keputusan-dalam-pendidikan/

http://sim-septialutfi-1a122066-karmelitaip.blogspot.co.id/2015/10/makalah-sim-untuk-pendidikan.html

http://www.pengertianku.net/2016/09/pengertian-sistem-informasi-manajemen-dan-manfaatnya.html

https://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-fungsi-dan-contoh-sistem-informasi-manajemen.html


Tugas Soft Skill